Sebelumnya pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,51 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menyatakan kelompok buruh menentang penaikan tersebut dan meminta PP Pengupahan segera direvisi.
"Hal tersebut sesuai arahan dan janji Presiden Jokowi. Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, sebagai penetapan nilai UMP/UMK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Iqbal menambahkan, dengan memasukkan jumlah 78 item KHL sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional maka penaikan UMP 2020 diperkirakan berkisar 10 hingga 15 persen.
Karena itu untuk menyuarakan protes tersebut, para buruh bakal menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (30/10) besok. Setelah itu buruh dan Banten, Jawa Barat dan Jakarta bakal menuju ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tuntutan.
Said Iqbal memperkirakan akan ada ribuan buruh yang ikut berunjuk rasa.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," tegas Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
Protes para buruh hendak menyuarakan tuntutan berupa penolakan PP 78/2015 dan penaikan UMP/UMK pada 2020 berkisar 10 hingga 15 persen.
Sebelumnya, penaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat ini menyebut data inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 adalah sebesar 8,51 persen.
Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Melalui surat edaran itu disebut bahwa UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019 sementara UMK diumumkan 21 November 2019.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2pcu2r9
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak UMP 2020, Buruh Bakal Demo di 100 Kabupaten"
Post a Comment