Search

PBNU Tanggapi Wacana Larangan Bercadar: Itu Urusan Penguasa

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj enggan mengutarakan pendapat mengenai wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah. Menteri Agama Fachrul Razi tengah mengkaji rencana kebijakan tersebut.

Said hanya merespons bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

"Itu urusan Kemenag. Itu urusan penguasa, saya kan tidak berkuasa," kata Said singkat ditemui usai Istigasah di halaman Kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) malam.


Ia pun enggan menjelaskan pandangannya mengenai hukum pemakaian niqab ataupun soal relevansi pelarangan tersebut untuk kondisi saat ini. Said hanya mengatakan jika kebijakan pelarangan tersebut dirasa bermanfaat maka PBNU akan mendukung.
"Ya, kalau memang itu positif, laksanakan. Kami setuju saja," ujar Said.
PBNU Tanggapi Wacana Larangan Bercadar: Itu Urusan PenguasaAksi kelompok bercadar. (CNN Indonesia TV)
Sementara Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Marsudi Syuhud menyatakan wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah relevan diterapkan di Indonesia. Marsudi menyiratkan persetujuan atas penerapan wacana tersebut.

"Ya, untuk keterbukaan dan kesamaan di publik serta yang penting jilbab kerudung jangan sampai dilarang," kata Marsudi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

"Di Al Azhar Mesir di ruang kelas juga begitu," kata dia mencontohkan.

Marsudi menganggap penggunaan cadar kadang justru menyulitkan rekan kerja untuk memahami gestur satu sama lain. Ia mengatakan bekerja di kantor membutuhkan komunikasi yang intens agar memudahkan dan memahami bahasa tubuh. Hal itu bisa dilakukan jika ekspresi wajah tidak ditutupi cadar.

Lagi pula kata Marsudi, dalam Islam pun tidak ada kewajiban untuk memakai cadar.

"Toh juga dibolehkan [tidak memakai cadar] menurut ajaran agama," sambung dia lagi.

PBNU Tanggapi Wacana Larangan Bercadar: Itu Urusan PenguasaMenteri Agama Fachrul Razi mengkaji larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, Menteri Agama Fachrul Razi menyinggung soal barometer keimanan yang kerap kali dinilai dari penampakan luar semata.

Salah satunya melalui pemakaian cadar. Menurutnya, berdasarkan diskusi dengan beberapa pihak ditemukan kesepahaman bahwa tidak ada ayat Alquran yang menganjurkan pemakaian cadar ataupun yang melarangnya.

Ia menginginkan publik memahami bahwa cadar tak menentukan kadar kualitas keimanan juga ibadah seseorang.

"Kami tidak berpikir untuk menganjurkan melarang tapi kami ingin memberikan penjelasan [cadar] itu bukan ukuran tingginya iman dan taqwa seseorang," kata Fachrul di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).


Ia pun mempertimbangkan wacana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Namun rencana ini masih dalam tahap kajian.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemakaian cadar merupakan bagian dari budaya beberapa suku di Arab Saudi yang kini mulai ditinggalkan. Karena itu kata Fachrul, jika kini beribadah haji atau umrah, yang lebih banyak dijumpai memakai cadar adalah justru jemaah dari Indonesia.

[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/36d3GFU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBNU Tanggapi Wacana Larangan Bercadar: Itu Urusan Penguasa"

Post a Comment

Powered by Blogger.