Mereka yang menolak antara lain Banser Ansor, Garda Bangsa, Patriot Garuda Nusantara, Forum Pondok Pesantren, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir mengatakan bahwa FPI adalah organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 pasal 28E ayat tiga.
Kata dia, UU itu mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Terlebih, kegiatan Musda itu dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting untuk dilaksanakan.
"FPI bukan organisasi terlarang, bukan organisasi yang menganut paham komunis. FPI justru dijamin konstitusi. Musda merupakan aturan AD/ART yang harus dijalankan untuk memilih pengurus dan menyusun program sehingga penting serta harus dilaksanakan," kata Zaenal.
[Gambas:Video CNN]
Kepada aparat keamanan khususnya Polri, Zaenal mengingatkan untuk tidak melarang penyelenggaraan Musda FPI Jateng. Zaenal meminta Polri turut menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan lancar.
"Penolakan itu biasa terjadi di mana-mana. Yang pasti Polri tidak berhak melarang namun justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU 2 adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jadi yang sedang Musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," ujarnya.
Rencananya Musda kedua FPI Jawa Tengah diadakan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. (dmr/dea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/344DEmh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Musda di Tegal Ditolak Ormas, FPI Mangaku Dijamin Konstitusi"
Post a Comment