Search

Buruh DKI Demo Minta UMP Jadi Rp4,6 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Mereka meneriakkan agar mendapatkan upah yang layak bagi buruh.

Pantauan CNNIndonesia.com sekitar puluhan buruh menyuarakan aksi. Sebagian besar dari mereka membawa atribut seperti poster yang berisit kalimat penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa dari mereka salah satunya Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso yang masuk untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta.


Namun mereka diminta untuk terlebih dahulu mendaftar ke Kesbangpol DKI Jakarta. Winarso mengatakan dalam aksi kali ini mereka ingin menyuarakan upah yang sesuai bagi kebutuhan buruh.

"Sesuai dengan rekomendasi sidang Dewan Pengupahan unsur buruh ingin angkanya Rp4,6juta," kata Winarso kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebutuhan butuh yang tercatat hanya 60 poin. Padahal, menurutnya ada sekitar 70 poin yang dibutuhkan oleh buruh.

"Karena Dewan Pengupahan Nasional saja, sudah menyepakati KHL (Kebutuhan Hidup Layak) itu sejumlah 78 poin," jelas dia.

"Sesuai dengan hitung-hitungan PP 78 hanya Rp4,2 juta jadi ada selisih Rp400 ribu dari permintaan kita," ungkap dia.

Padahal kata Winarso dari perhitungan sejumlah lembaga angka kebutuhan Jakarta sudah sampai Rp5,5 juta per bulan. Ini sudah termasuk hitungan 78 poin kebutuhan yang disahkan Dewan Pengupahan Nasional.

"Kebutuhan masyarakat Jakarta harusnya Rp5,5 juta kira-kira angkanya segitu. Jadi kurang banget sekarang," lanjut dia.

Oleh karena itu, Winarso mengatakan pihaknya ingin agar Anies berani menolak PP 78 dan menetapkan UMP DKI di angka Rp4,6 juta.

"Pak gubernur supaya Pak anies berani enggak menggunakan PP 78. Karena jelas sikap kita menolak pp78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.

(ctr/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2qTKwER
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buruh DKI Demo Minta UMP Jadi Rp4,6 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.