Search

Komunitas Niqab: Cadar Sunah, Pelarangan di Instansi Lumrah

Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas perempuan bercadar yang tergabung dalam Niqab Squad menanti hasil kajian Kementerian Agama mengenai wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah. Hal ini merespons rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang tengah mengkaji larangan tersebut.

Ketua Niqab Squad Triningtyas Anggraini mengaku tak keberatan asalkan pelarangan itu sebatas menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bertugas. Rekannya di komunitas itu juga mengalami hal serupa ketika bekerja di perusahaan swasta.

"Kalau untuk PNS, saya kira tidak apa-apa. Karena memang yang sudah sudah ini saya lihat juga tidak ada sama sekali, atau bahkan jarang [PNS bercadar]. Mungkin kalau istrinya polisi ya, ada. Istrinya TNI, ada. Kalau di swasta kan juga tidak dibolehkan, ada yang boleh tapi kebanyakan tidak dibolehkan untuk bercadar di kantor," kata perempuan yang akrab disapa Tyas Ummu Zahid kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (31/10).


Lagi pula menurutnya, pemakaian cadar bagi perempuan Muslim adalah sunah. Hukum sunah berarti hal yang jika ditinggalkan tidak berdosa. "Kan cadar itu juga sunah ya, dan boleh buka-tutup. Maksudnya buka-tutup itu misalnya di tempat kerja juga boleh tidak pakai cadar, yang penting busana masih syar'i atau menutup dada dan tidak pakai celana. Tapi kalau di luar kantor kan hak pribadi masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut Tyas memandang wacana pelarangan penggunaan cadar ini masih lumrah selama sebatas di instansi pemerintah. Ia memahami perlu keterbukaan ketika bekerja di lembaga pelayanan publik milik pemerintah.

"Kalau hanya di instansi pemerintah, menurut saya ini tidak diskriminasi ya. Karena kan di sana memang diharuskan terbuka," ujar Tyas.

Namun begitu ia tak menampik jika wacana ini juga bakal memicu perdebatan dari sejumlah pihak. Ia pun menunggu kejelasan maksud dan wacana yang dilontarkan Menteri Agama mengenai aturan pemakaian cadar di instansi pemerintahan.

Sebelumnya dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, Menteri Agama Fachrul Razi menyinggung soal barometer keimanan yang kerap kali dinilai dari penampakan luar semata.
Komunitas Niqab Anggap Lumrah Wacana Menag Larang CadarMenteri Agama Fachrul Razi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Salah satunya melalui pemakaian cadar. Menurutnya, berdasarkan diskusi dengan beberapa pihak ditemukan kesepahaman bahwa tidak ada ayat Alquran yang menganjurkan pemakaian cadar ataupun yang melarangnya.

Ia menginginkan publik memahami bahwa cadar tak menentukan kadar kualitas keimanan juga ibadah seseorang.

"Kami tidak berpikir untuk menganjurkan melarang tapi kami ingin memberikan penjelasan [cadar] itu bukan ukuran tingginya iman dan taqwa seseorang," kata Fachrul di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Ia pun mempertimbangkan wacana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Namun rencana ini masih dalam tahap kajian.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemakaian cadar merupakan bagian dari budaya beberapa suku di Arab Saudi yang kini mulai ditinggalkan. Menurut Fachrul, jika kini beribadah haji atau umrah, yang lebih banyak dijumpai memakai cadar justru jemaah dari Indonesia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan aturan penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada Menteri Agama. Menurutnya, aturan itu merupakan urusan penguasa.

"Ya, kalau memang itu positif, laksanakan. Kami setuju saja," ujar Said di kantornya, Rabu (30/10).

Sementara Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad meminta Menteri Agama fokus mengurus masalah toleransi dan kualitas keberagaman ketimbang bicara hal-hal yang sifatnya aksesoris.

"Sebaiknya Kemenag fokus pada kualitas keberagamaan masyarakat, bukan pada hal yang aksesoris," kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).


[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2C18Vec
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komunitas Niqab: Cadar Sunah, Pelarangan di Instansi Lumrah"

Post a Comment

Powered by Blogger.