Polisi menyebut jumlah penyekap sebanyak delapan orang, yakni Arie, Arif Boamana, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, serta Farid. Delapan orang tersebut merupakan debt collector yang bekerja di bawah bendera PT Hai Sua Sentosa Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Edy Sitepu mengatakan tersangka Arif Boamana merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.
Menurut Edy penyekapan itu bermula saat PT Maxima menjalin kontrak kerjasama dengan seseorang bernama Ucu Suryana selaku kontraktor PT Telekomunika terkait proyek renovasi Hotel Grand Akoya.
"PT Maxima selaku pengelola Hotel Grand Akoya. PT Telekomunika yang menerima kontrak untuk merehab hotel tersebut, baik merehab kamar, ruang karaoke, maupun parkiran senilai Rp 31 miliar lebih," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Ucu lantas memberikan uang kepada EK sebesar Rp100 juta untuk keperluan surat menyurat. Namun, kontrak pembangunan tak berjalan lancar. Pembangunan pun mangkrak. Setelah sekian lama, Ucu kemudian menagih uang yang diberikan kepada EK.
"Kemungkinan dari dari penerima kontrak juga tidak ada dana juga, sehingga dia (Ucu) meminta uang untuk dikembalikan," ucap Edy.
Untuk menagih uang itu, Ucu meminta bantuan jasa penagih utang lewat PT Hai Sua Jaya Sentosa. Bos perusahaan tersebut, yakni Arif lantas diberikan kuasa untuk menagih uang Rp100 juta itu. Surat kuasa itu ditandangani oleh kedua belah pihak, yakni Ucu dan Arif.
Setelah mendapat surat kuasa, lanjut Edy, tersangka Arif bersama tujuh anak buahnya langsung menemui EK di Hotel Grand Akoya tempat korban bekerja.
Komplotan debt collector itu lantas memaksa korban EK untuk menandatangani surat penagihan utang.
"utang yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta," ujar Edy.
Tak hanya memaksa menandatangani surat, para tersangka juga menyekap EK selama lima hari, sejak 19 Oktober di hotel tersebut. Selama penyekapan, tersangka Arif disebut memerintahkan seluruh anak buahnya untuk mengawasi EK.
Edy menyebut selama penyekapan terjadi, tersangka Arif sempat meminta uang tunggu kepada korban sebesar Rp5 juta.
Uang itu diminta lantaran korban meminta waktu selama lima hari untuk bisa melunasi utangnya. Korban EK pun memenuhi permintaan tersebut.
Selanjutnya, tersangka Arif membagikan uang tersebut untuk tujuh anak buahnya. Nominal yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000.
[Gambas:Video CNN]
Penyekapan itu baru terbongkar saat seorang karyawan EK menghubungi pihak kepolisian. Pada Kamis (24/10), polisi kemudian meringkus tujuh anak buah Arif. Sedangkan tersangka Arif baru ditangkap pada Minggu (27/10).
Edy mengatakan saat melakukan penangkapan terhadap Arif di sebuah stasiun di daerah Jakarta Timur, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Polisi pun menembak Arif.
"Saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas dan AB terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Tersangka Arif mendapat luka tembak di kaki bagian kanan. Disampaikan Edy, pihaknya lantas membawa Arif ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis setelah berhasil dibekuk oleh anggota.
Kini, kata dia pihaknya masih memburu empat pelaku penyekapan lainnya, yakni Aldrin, M. Adnan, Ongen serta Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap orang yang tidak berhak dengan ancama hukuman delapan tahun penjara.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MWwQ4K
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Debt Collector Sekap Dirut PT Maxima Lima Hari"
Post a Comment