Gisel tiba di Polda Metro sekitar pukul 11.05 WIB mengenakan baju bermotif kotak-kotak hitam putih. Ia tampak didampingi pengacaranya Sandy Arifin.
Kepada awak media, Gisel menuturkan dirinya turut membawa sejumlah barang bukti tambahan untuk laporan tersebut."[Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
Sebelumnya, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan video panas dan menyatakan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
[Gambas:Video CNN]
Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas informasi yang tersebar di media sosial itu.
"Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada beberapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).
Laporan Gisel itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu adalah Gisella Anastasia, sementara pihak terlapor masih dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan yakni terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.(dis/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PuoZgj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gisel Diperiksa Terkait Laporan soal Video Asusila"
Post a Comment