Search

Dilarang Beroperasi, Pengusaha Odong-odong Resah

Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata Anglingdarma mengatakan resah soal rencana larangan odong-odong dan angkutan lingkungan darma wisata di Jakarta. Mereka menyatakan akan menyurati Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar untuk meminta perlindungan.

Kendati demikian, Sekretaris Anglingdarma Muhammad Yasin mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan kapan akan mengirim surat tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma Agus Soleh yang masih di Kampung halamannya di Jawa Tengah.

"Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya," kata Yasin di Jakarta, Minggu (27/10) seperti dilansir Antara.


Anglingdarma yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong juga akan menemui Wali Kota dan menyuarakan penolakan dari pihaknya terkait larangan operasional odong-odong. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengayomi para pengusaha odong-odong apabila larangan diberlakukan.

"Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menyatakan akan menertibkan operasi odong-odong di ibu kota. Sebab, menurut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan odong-odong tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk beroperasi di jalanan umum.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sejumlah langkah terkait larangan odong-odong dalam beroperasi dengan melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar Mengatakan odong-odong dilarang karena tak laik jalan lantaran tak memiiki surat dokumen resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan BPKB.

"Kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," imbuh Fahri.

Sementara, untuk persyaratan pendaftaran dalam mendapatkan STNK dan BPKB, para pengusaha odong-odong harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Peraturan angkutan jalan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. (ary/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/31OVRD3
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dilarang Beroperasi, Pengusaha Odong-odong Resah"

Post a Comment

Powered by Blogger.