Search

Antiklimaks Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Gelombang protes mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil di berbagai daerah tampak mengendur jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden. Tindakan represif aparat hingga ancaman sanksi dari pihak kampus dinilai meredam gerakan.

Sejak dimulai pada 23 September lalu hingga sepekan kemudian, jumlah massanya menurun. Sekalipun desakan mereka tak berubah: tujuh tuntutan salah satunya yang kencang adalah menggugat sejumlah legislasi bermasalah termasuk revisi Undang-Undang KPK.

Salah satu peserta aksi menyampaikan keengganan melanjutkan aksi karena dipengaruhi tindakan represif aparat. Belum lagi, rasa was-was yang diciptakan pihak kampus lewat larangan demonstrasi dan ancaman sanksi.


"Ini menjadi serangan psikologis dan jadi ketakutan sehingga meredam gerakan mahasiswa," kata mahasiswa Universitas Esa Unggul Yehezkiel Pangellah.
Mahasiswa Universitas Indonesia, Rozy Brilian masih terbayang tindak kekerasan yang dialami kawan-kawannya.

"Posko-posko medis di sekitaran Senayan itu ditembaki dengan gas air mata. Kawan-kawan kami yang sedang di masjid ditangkapi. Kemudian di atas jam 22.00 WIB itu yang sedang ada di mal, di-sweeping dan ditangkapi juga," kata Rozy, pengurus BEM UI, saat menceritakan ulang kejadian kepada Komisioner Komnas HAM Hairansyah.

Rozy menyaksikan langsung kekerasan aparat di lapangan. Bayangan itu membekas sampai memunculkan ketakutan.

"Pada 24 September kami mendapatkan represifitas yang luar biasa, sehingga ketika tanggal 30 [September] kami mau turun bersama masyarakat sipil dan buruh, mahasiswa jadi takut," ujar Rozy.

Seusai rangkaian aksi, data korban berserakan. Jumlahnya tak pernah jelas. Pihak kepolisian dan koalisi masyarakat sipil menyebut ada ratusan korban luka, puluhan orang ditangkap dan sedikitnya lima demonstran meninggal.


Sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi hingga 3 Oktober menerima 390 pengaduan orang hilang setelah demonstrasi.
Antiklimaks Demonstrasi Jelang Pelantikan JokowiAparat kepolisian menembakkan gas air mata saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Penurunan eskalasi massa menurut Asfinawati selaku anggota Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi, tak lepas dari upaya pembatasan pelbagai pihak.

"Karena ada penghambatan aksi. Bentuknya di antaranya razia di kereta, penangkapan yang tidak perlu--seperti ditangkap saat mau pulang, intimidasi dari kampus," papar Asfinawati kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (15/10) malam.

"Ada juga yang lebih tersamar, dosen diminta buat kuis atau tes pada tanggal aksi," tambahnya.

Ancaman sanksi terhadap mahasiswa juga dicatat AMAR Law Firm and Public Interest. Sebanyak 37 perguruan tinggi mengancam akan memberi sanksi mahasiswa yang ikut demonstrasi.

Alternatif Selain Aksi

Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas memandang yang terjadi saat ini bukan sekadar penurunan eskalasi massa aksi. Menurut dia, kondisi ini menggambarkan penyesuaian gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap kondisi politik nasional.

"Saya kira tidak melemah. Tetapi mereka masih menganalisa perkembangan dan memberi kesempatan Presiden untuk menciptakan keseimbangan baru. Sebab Presiden sedang menimbang tuntutan mereka soal Perppu KPK yang didukung tokoh-tokoh nasional," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ia mencatat, gerakan mahasiswa pada September ini merupakan yang terbesar setelah 1998. Menurut Sirojudin, gerakan ini muncul sebagai reaksi alamiah masyarakat untuk melawan dan melindungi diri dari kelompok elite.

"Jika dirasa dominasi elite atau politik masih terlalu besar dan tidak memberi ruang partisipasi publik, counter movement dalam bentuk gerakan mahasiswa itu masih berpotensi muncul kembali," kata Sirojudin.


Aksi memang mereda namun protes masih ditunjukkan dengan jalan lain.

Massa aksi yang semula turun ke jalan, sejak awal Oktober mulai mengadakan diskusi diselingi pertunjukan musik bertajuk "Mendesak tapi Santuy" #ReformasiDikorupsi.

Acara itu lebih cair, diselingi penampilan musisi yang berani menyuarakan perlawanan yang sama. Kegiatan serupa pekan ini kembali dihadirkan: "Mendesak tapi Santuy Jilid II".

Sirojudin meyakini gelombang protes masih mungkin berlanjut selama masyarakat sipil juga mahasiswa merasa terancam oleh kelompok elite.

"Jika Presiden terlihat terlalu tunduk pada tekanan elite, khususnya DPR, untuk tidak mengubah UU KPK yang baru, gerakan itu akan muncul kembali. Mungkin tidak dalam periode menjelang pelantikan. Tapi tidak menutup kemungkinan setelahnya," kata dia.

Antiklimaks Demonstrasi Jelang Pelantikan JokowiJoko Widodo akan dilantik kembali sebagai presiden pada 20 Oktober 2019. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober, polisi menerapkan kebijakan larangan demonstrasi. Polisi mengklaim memiliki diskresi meski Presiden Joko Widodo tidak melarang unjuk rasa.

Sirojuddin memandang pelarangan ini sekadar upaya pengendalian keamanan. Tapi jika kebijakan ini diterapkan berkepanjangan maka berpotensi membungkam aspirasi.

"Ini lebih karena alasan antisipasi gangguan keamanan. Terutama setelah beberapa sel teroris dan peristiwa penusukan Pak Wiranto. Periode ini sangat rentan dan berisiko tinggi. Jika mereka menumpang gerakan mahasiswa, maka masalahnya akan jadi lebih rumit," katanya.

Menurutnya, penyampaian aspirasi bisa dilakukan setelah 20 Oktober. Momen setelah pelantikan dianggap tetap relevan karena presidennya masih sama.

"Justru setelah tanggal 20 dan setelah kabinet diumumkan, Presiden akan punya waktu lebih baik memikirkan dan menyiapkan langkah-langkah untuk merevisi UU KPK baru dan membahas lebih mendalam sejumlah RUU kontroversial, seperti KUHP, perburuhan dan pertanahan," kata Sirojuddin.


Sementara itu, Asfinawati menilai langkah polisi melarang demonstrasi hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang sudah berlebihan, selain menerabas konstitusi.

"Ketakutan berlebihan ini, iya. Tapi bisa dibaca juga sebagai kontrol yang sangat ketat. Menyampaikan pendapat di depan umum itu hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang," kata advokat HAM tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini memastikan akan tetap menyuarakan tuntutan termasuk soal pembatalan hasil revisi UU KPK. Namun Koalisi Masyarakat Sipil belum membahas rencana aksi dalam waktu dekat.

"Penghambatan aksi itu soal teknis saja. Pelakunya pasti mau memperlemah konsolidasi agar tuntutan tidak goal. Tapi jangan salah, sejarah menunjukkan orang yang ditekan akan memiliki rasa solidaritas," ujar Asfinawati.

[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2qn6fVH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Antiklimaks Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.