
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan HN baru bekerja selama sembilan hari sebagai PHL.
"Betul (tersangka NH bekerja di sana)," kata Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/10).Berdasarkan keterangan pelaku, kata Suyudi, yang bersangkutan mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu.
"Sudah lima kali dengan yang kejadian sekarang, (motifnya) karena nafsu saja," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku NH dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.HN ditangkap petugas pengamanan KRL dalam kereta rute Tanah Abang-Depok, Minggu (13/10), diduga karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 13 tahun.
[Gambas:Video CNN]
Aksi bejat HN terungkap setelah korban berteriak. Tak lama kemudian HN diringkus petugas.
from CNN Indonesia https://ift.tt/32kxsGw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Pekerja Lepas Pemkot Jakbar"
Post a Comment