Awalnya, rencana perubahan tersebut hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR Johnny G. Plate mengusulkan masa jabatan seorang presiden harus menjadi salah satu isu pembahasan bila amendemen tersebut jadi dilakukan.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Idil Akbar menilai perubahan masa jabatan yang disuarakan NasDem tersebut tidak mendesak dilakukan.
"Semua mahfum kalau kekuasaan panjang, kekuasaan itu tidak terbatas bahkan, seperti yang ada di dalam UUD sebelumnya, itu akan membuat kepemimpinan menjadi absolut, menjadi kepemimpinan yang otoriter," kata Idil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/10).
Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen.
Pasal itu berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Dengan demikian, merujuk Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama sepuluh tahun atau dua periode.
Idil mengatakan aturan yang berlaku saat ini sudah ideal. Presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal menjabat sepuluh tahun. Menurutnya, sudah semestinya dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan presiden dibatasi.
"Itu akan menjadi ancaman besar bagi demokrasi di Indonesia. (Masa jabatan presiden dibatasi) untuk membatasi ruang absolutisme kepemimpinan," ujarnya.
![]() |
"Saya pikir akan banyak perdebatan, terutama dari rakyat lah, yang akan menentang rencana itu, (karena) sebagai suatu bentuk upaya untuk melancarkan kekuasaan," tuturnya.
"Tetapi mereka (elite politik) juga tidak ingin gambling, berhadapan langsung dengan rakyat. Karena ini urusannya dengan rakyat bukan dengan lembaga lain," kata Idil menambahkan.
Hambat Regenerasi
Senada, Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai tak ada urgensi masa jabatan presiden dan wakil presiden harus diubah kembali di tengah rencana amendemen UUD 1945.
Wasisto mengatakan masa jabatan lima tahun dan dapat kembali dipilih dalam satu kali masa jabatan sudah ideal untuk memimpin negara. Pembatasan masa jabatan ini juga agar seorang presiden bisa menghasilkan kerja nyata dalam jangka pendek dan menengah.
"Kalau perpanjangan jabatan itu disetujui. Otomatis regenerasi kepemimpinan nasional dan suksesi kekuasaan akan terhambat," kata Wasisto kepada CNNIndonesia.com.
Wasisto menyadari waktu lima tahun tak cukup bagi seorang presiden untuk melaksanakan janji-janji politiknya. Pasalnya dalam satu periode, kata Wasisto, presiden hanya memiliki waktu kerja ideal tiga setengah tahun, sisanya terpotong lobi-lobi politik dan kampanye Pilpres.
Meskipun demikian, Wasisto mengatakan masa jabatan lima tahun dan boleh dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sudah sangat rasional di semua negara demokratis. Menurutnya, tak perlu ada perubahan masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD '45 yang tengah bergulir.
"Lima tahun itu sudah cukup bagi presiden membuktikan kapasitasnya. Lebih dari itu akan muncul kejenuhan publik dan stagnasi politik," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nx0T93
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Potensi Otoriter dalam Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden"
Post a Comment