Search

Yang Berlaku dan Belum Berlaku di UU KPK Setelah Disahkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan seluruh ketentuan dalam revisi UU KPK otomatis berlaku setelah diundangkan dan mendapat nomor lembaran negara. Hal itu lantaran dalam revisi UU KPK ini menyatakan bahwa UU tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Namun ada pula pasal yang belum bisa diberlakukan dan butuh aturan tambahan.

"(Revisi UU KPK) memang berlaku sejak tanggal diundangkan di hari begitu nomornya keluar," kata Bivitri.


Meski begitu, kata Bivitri, ada beberapa poin yang tak bisa serta merta dilaksanakan, yakni terkait dewan pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, Dewan Pengawas perlu menunggu Jokowi. Pasalnya dalam UU KPK terebut disebutkan untuk pertama kali anggota Dewan Pengawas bakal ditunjuk langsung oleh presiden.

Namun, sebelum Dewan Pengawas terbentuk, Bivitri mengatakan KPK masih dapat menjalankan kewenangan yang selama ini dimiliki. Hal itu diketahui tercantum pada Pasal 69 D.

"Pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan sebelum UU ini diubah. Jadi artinya sebelum ada Dewan Pengawas misalnya mau ada penyitaan, penggeledahan yang harus dilakukan seizin Dewan Pengawas itu bisa dilakukan dulu seperti biasa menurut SOP-nya KPK," katanya.


Terkait perubahan status pegawai menjadi ASN, lanjut Bivitri, diperlukan suatu peralihan karena saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"PP itu misalnya harus diganti dulu atau seperti apa, saya enggak tahu langkah-langkah berikutnya apa tapi barangkali mungkin perlu ada penyesuaian," ucap Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri menyoroti ihwal penghapusan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut. Dengan berlakunya revisi UU KPK, kewenangan tersebut telah dihilangkan.

Menurut Bivitri, hal itu bakal berpengaruh dalam memproses kasus tindak pidana korupsi yang saat ini tengah berjalan di KPK. 


"Misalnya ada kasus yang sudah penyidikan tinggal penuntutan enggak bisa lagi komisioner tanda tangan karena mereka statusnya bukan penuntut umum, langsung berpengaruh (terhadap kasus)," ujarnya.
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi berlaku sejak kemarin. Namun beberapa poin dalam UU KPK dinilai tak bisa segera diterapkan.

UU tersebut otomatis berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Terpisah Direktur Pusat Studi Konstitusi ( Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan pasal soal Dewan Pengawas juga tidak bisa diterapkan karena saat ini belum dibentuk Jokowi. 

Jika sudah ada pun, pengangkatannya nanti harus berbarengan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2024. Sesuai dengan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada Desember mendatang.


Dengan demikian, kata Feri, sebenarnya kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyadapan, hingga penggeledahan masih bisa dilakukan pimpinan KPK saat ini.

"Karena (pelantikan) berbarengan kan, makanya proses OTT dan penyadapan dan penggeledahan tetap berlaku sebagaimana ketentuan undang-undang yang sebelumnya," tuturnya.


Terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Feri menilai pasal tersebut kemungkinan tidak bakal dijalankan oleh pimpinan KPK periode saat ini.

Pasal 40 ayat 1 tertulis KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Sedangkan pimpinan yang sekarang mustahil akan dilakukan SP3 karena mereka kan termasuk yang menentang revisi ini, sebagian mayoritas mereka (pimpinan) jadi mustahil akan diterapkan," ujar Feri.

Menurutnya, revisi UU KPK ini baru efektif diterapkan setelah pimpinan KPK periode 2019-2024 mulai bekerja.


"Jadi sebenarnya sebelum ada pimpinan KPK yang baru belum akan ada dari ketentuan ini yang akan maksimal dapat diterapkan," ucapnya. 

Sementara itu Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan RUU KPK telah resmi jadi lembaran negara. UU tersebut diberi nomor UU Nomor 19 tahun 2019.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo.

(dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pATENV
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Yang Berlaku dan Belum Berlaku di UU KPK Setelah Disahkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.