Search

Sekilas Tentang DPO, Status yang Dikenakan ke Veronica Koman

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Surat DPO bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara dalam beberapa hari belakangan.

"Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim (Polri) dengan Divhubinter dengan Kabareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, DPO diterbitkan ketika tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan DPO ini bertujuan agar orang yang masuk dalam daftar tersebut dapat ditangkap di mana pun berada.

Polisi diketahui telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan dua kali ke alamat Veronica baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Namun pengacara Aliansi Mahasiswa Papua itu tak juga memenuhi panggilan.

Merujuk prosedur dalam Perkap tersebut, dalam DPO harus menjelaskan secara detail di antaranya tentang identitas kesatuan Polri yang menerbitkan DPO, uraian singkat kejadian, pasal tindak pidana yang dilanggar, ciri-ciri tersangka yang dicari dengan mencantumkan foto meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari, dan lainnya.

Selama proses DPO tersebut, polisi dapat meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah atau menangkal tersangka melakukan tindak pidana. Pernyataan DPO itu dapat dicabut jika tersangka sudah ditemukan.

Sementara terkait permohonan red notice dapat diajukan oleh polisi terhadap tersangka yang berada di luar negeri. Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang berada di luar negeri hingga melakukan ekstradisi.

Veronica diduga tengah berada di luar negeri bersama suaminya yang berstatus warga negara asing.

Polisi menyatakan telah mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri terkait penangkapan Veronica. Pengajuan red notice ini akan disebarkan ke 190 negara lainnya. Hanya saja proses permohonan red notice memerlukan waktu yang rumit dan lebih lama.

Tokoh Masuk DPO

Penetapan status DPO juga pernah dilakukan pada sejumlah tokoh politik di Indonesia. Salah satu yang sempat menarik perhatian publik saat itu adalah status DPO bagi mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Nama tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu masuk dalam DPO interpol setelah KPK mengajukan penerbitan red notice melalui Mabes Polri pada Juli 2011. Nazaruddin diketahui 'melarikan diri' ke sejumlah negara sebagai tempat persembunyian.

Ia akhirnya ditangkap oleh kepolisian saat berada di Cartagena, Kolombia pada Agustus 2011.

Selain Nazaruddin, pengusaha Sjamsul Nursalim juga masuk DPO dari KPK. Sjamsul ditetapkan sebagai DPO pada Agustus lalu karena statusnya sebagai buronan dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu telah berulang kali mangkir dari panggilan KPK.

[Gambas:Video CNN] (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LEz4oG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekilas Tentang DPO, Status yang Dikenakan ke Veronica Koman"

Post a Comment

Powered by Blogger.