Search

Bupati Pelalawan Diperiksa Soal Izin Perusahaan Karhutla

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi soal perizinan perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seharusnya, Harris diperiksa pada 27 September. Namun karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Harris pun meminta agenda pemeriksaan dilakukan hari ini.

"Ini kan ada karhutla di Riau, karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau seperti PT AD, itu perusahaan Malaysia. [Saya] diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Harris mengakui rekomendasi izin PT AD tersebut sudah ada sejak tahun 2006. Namun, akunya, perizinan perusahaan berasal dari kementerian terkait, bukan pada Pemerintah Daerah Pelalawan.

Dia mengklaim baru mengetahui terjadi kebakaran di PT AD dari polisi. Pasalnya, kebakaran terjadi di lahan perusahaan tersebut. Sedangkan dirinya masih sibuk mengurus titik api yang terjadi di sejumlah lokasi di Riau.

[Gambas:Video CNN]
"Izinnya dari kementerian, bukan dari kita. Itu dulukan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," tuturnya.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa Pelalawan merupakan lokasi di Riau dengan titik api paling banyak.

Polisi telah menetapkan 323 orang dan 11 korporasi sebagai tersangka penyebab karhutla. Penetapan tersangka dilakukan enam Polda yang menangani kasus karhutla, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari 281 laporan polisi yang masuk.

Terpisah, KLHK menyampaikan telah menyegel lahan-lahan milik 62 perusahaan yang terbakar dan mengakibatkan karhutla hingga Minggu (29/9).

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy menyatakan dari daftar itu ada 20 perusahaan asing. Sembilan di antarannya merupakan perusahaan asal Singapura, enam perusahaan Malaysia, satu perusahaan Hong Kong, dan empat perusahaan asing yang tak disebutkan asal negaranya.

Bupati Pelalawan Diperiksa Soal Izin Perusahaan KarhutlaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
(gst/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2o0muXK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Pelalawan Diperiksa Soal Izin Perusahaan Karhutla"

Post a Comment

Powered by Blogger.