Search

Kompleksitas Demo, Penumpang Gelap dan Wacana Perppu KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Gelombang aksi mahasiswa serta para aktivis tak kunjung henti setidaknya sejak awal pekan lalu di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di depan kompleks parlemen, Jakarta.

Aksi mereka menuntut suara yang sama yakni membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang, menolak pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU memuat pasal kontroversial lainnya. 

Nyatanya, bukan hanya mahasiswa dan pegiat saja, kelompok pelajar sekolah menengah pun turun ke jalan menyuarakan tuntutan serupa pada Selasa (24/9). Aksi para pelajar itu berujung ricuh hingga malam hari.

Terkait demo mahasiswa tersebut, pemerintah dikoordinasikan Menkopolhukam Wiranto mewanti-wanti mengenai dugaan akan adanya 'penumpang' tak bertanggung jawab.

Bukan hanya sekali, berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya itu diucapkan Wiranto dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam dalam lima hari sejak gelombang aksi mahasiswa merebak sepekan lalu.

Wanti-wanti dan informasi dugaan 'penunggang gelap' itu disampaikan Wiranto setidaknya pada 23, 24, 26, 27, dan 30 September 2019. Peringatan tersebut juga ditunjukkan lewat sejumlah pengamanan yang dilakukan polisi terhadap terduga oknum yang diduga sebagai perusuh bayaran pada akhir pekan lalu.

Tak ingin misi demo ditunggangi penumpang gelap, kelompok mahasiswa dan para pegiat pun ramai-ramai meluruskan tuntutan perjuangan mereka lewat media sosial. Itu pun diringkas lewat maklumat 7 Tuntutan.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Muradi menilai ada beberapa tipe massa yang memiliki kepentingan sehingga aksi demonstrasi masih bergulir setelah penundaan sejumlah RUU, termasuk RKUHP.

Menurut Muradi pihak yang paling banyak mengambil andil adalah mereka yang masih tidak puas dengan isu antikorupsi. Hal ini mengingat belum ada sikap pasti Presiden Joko Widodo dalam merespons permintaan siswa yang meminta untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu juga terbagi menjadi dua, mereka yang antikorupsi sempat mendukung capres saat itu yakni Pak Jokowi dan mereka yang antikorupsi dan tidak mendukung Pak Jokowi menjadi satu (terlibat aksi)," kata Muradi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

"Jadi situasi politik ini seolah-olah menghadapkan korupsi dan antikorupsi, pendukung KPK dan yang enggak dukung KPK," lanjut dia.

Muradi menilai demo masih berlanjut karena memang ada rasa kekesalan pribadi dari massa secara perseorangan yang juga terkait dengan pengesahan UU KPK. Secara teoritis banyak massa yang datang hanya untuk meluapkan kekesalan dan menjadi segmentasi tersendiri.

"Mereka datang marah, mereka mengekspresikan situasinya orang hanya marah dalam secara Teori sosial [Erik] Erikson ini lagi dibangun social disorder yang berujung pada ketidakpatuhan sosial yang akan mengarah kepada ketidaknyamanan kepada masyarakat," pria yang juga menjabat Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik Unpad tersebut.

Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi di Jalan Gatot Subroto, dekat kompleks Parlemen, Jakarta, 30 September 2019. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain kelompok tersebut, Muradi mengatakan saat ini terlihat jelas ada pihak lain yang turut mengambil kesempatan dalam demo mahasiswa itu salah satunya aksi Mujahid 212 yang turut turun ke jalan pada Sabtu (28/9) lalu. Kelompok tersebut, kata Muradi, memiliki agenda yang berbeda dari yang diserukan mahasiswa dan juga para pegiat lebih dari sepekan sebelumnya,

"Kemarin aksi itu makin meyakinkan bahwa bukan menolak RUU KPK dan KUHP lebih kepada politiknya. Jadi sudah campur baur ini isinya," ujar Muradi.

Hampir senada, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khairul Umam menyatakan ada kekecewaan dari massa terkait UU KPK yang membuat demo masih terus bergulir hingga kini. Menurut Khairul ada agenda yang masih belum dijawab Presiden Jokowi.

"Proses bergerak simptomatik itu akan terus terjadi kalau titik awal yang diagendakan tidak dijawab oleh Presiden termasuk soal UU KPK ini," kata Khairul kepada CNNIndonesia.com.

Secara gamblang, Khairul menilai sikap diamnya Jokowi mengindikasi ada langkah melindungi kelompok tertentu dari UU KPK. Dalam hal ini keinginan Jokowi pun kembali dipertanyakan dalam penguatan KPK.

"Kita lihat belakangan ini Presiden seakan terkooptasi oleh kepentingan tertentu yang berujung pada pertanyaan kepada political will Presiden," ungkap dia,

Berbeda dengan RKUHP dan RUU kontroversial lain yang dimintakan Jokowi untuk ditunda pengesahannya, revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR justru direspons setuju.

Pada Kamis (26/9) lalu, Jokowi menjamu sejumlah tokoh nasional untuk membicarakan situasi yang terjadi, termasuk salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan sejumlah masukan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun, Jokowi enggan menetapkan tenggat waktu kapan keputusan soal itu akan diberikan.

"Tadi sudah saya sampaikan secepat cepatnya, sesingkat-singkatnya [akan diberi keputusan]," ujar Jokowi memungkasi pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam hal ini, Khairul menilai andai Jokowi tetap berjalan menguatkan KPK tanpa terbeban kelompok tertentu, maka masyarakat akan terus di belakangnya. Tapi, sambungnya, sejauh ini kenyataan yang terjadi soal kontradiktif antara apa yang disampaikan Jokowi dengan harapan masyarakat tersebut.

"Presiden berpihak kepada siapa sekarang? Saya yakin masyarakat juga akan berdiri di belakang presiden kalau presiden juga mati-matian memperkuat KPK. Sekarang tinggal pilih presiden berpihak kepada masyarakat atau kelompok tertentu?" ujar Khairul.

[Gambas:Video CNN]

Kawal Wacana Penerbitan Perppu KPK

Muradi mengamini Perppu bisa menjadi salah satu cara Presiden untuk menguatkan KPK. Namun, hal yang mengganjal sejauh ini untuk mengeluarkan Perppu adalah proses prosedural.

Secara prosedur, Muradi mengatakan biasanya Perppu dikeluarkan setelah ada nomor atau nota Undang Undang yang keluar. Biasanya selambat-lambatnya nota tersebut keluar sekitar 40 hari setelah UU disahkan.

"DPR kan ada nomor ada lembaran negara yang keluar sekitar 1 bulan sejak tanggal pengesahan tanggal 17 September itu juga yang di sampikan prof Mahmud MD kan. Setelahnya di antara rentang waktu itu presiden akan melihat ini seperti apa perlu atau bagian apa yang dikeluarkan," ujar Muradi.

Setidaknya ada sejumlah bentuk Perppu yang bisa dikeluarkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK. Pertama, kata Muradi soal contoh Perppu yang bisa diterbitkan Jokowi ialah dengan mengembalikan UU KPK yang baru disahkan kepada UU KPK sebelumnya yakni UU Nomor 30 tahun 2002.

"Bisa dengan mengundangkan UU lama tidak bisa digunakan atau Perppu soal komisioner KPU terpilih menggunakan Undang Undang (KPK) lama. Atau juga bisa undang undang dengan penggunaan berlaku dalam berapa waktu ke depan," ujar Muradi.

Selain itu, kata Muradi, perlu juga ada usulan dari masyarakat terkait Perppu seperti apa yang bisa disuarakan kepada Presiden. Khairul juga menyatakan hal serupa. Tindak lanjut Perppu tersebut, Khairul pun meminta agar Presiden lebih mengedepankan pembenahan terhadap peraturan atau rencana yang sudah ada.

"Perppu sejauh ini mahasiswa berharap at least UU KPK dikembalikan sedia kala jadi tidak perlu ada penambahan mau memperbaiki KPK tidak perlu masuk ke ranah UU, karena tidak semua permasalahan dia by case dan tidak bisa kita general semua," ujar Khairul.

"DPR sendiri sebagai mitra KPK punya rutinitas RDP untuk melihat dan memperbaiki kinerja DPR. Jadi apa yang menjadi masalah harusnya bisa dijawab dengan hal itu dan tak harus menggunakan Revisi UU KPK," sambungnya.

(ctr/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2mM65Wb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kompleksitas Demo, Penumpang Gelap dan Wacana Perppu KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.