
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN [Sunjaya] dalam kasus TPPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).
Terkait perkara ini, Herry Jung telah dicegah lembaga antirasuah tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 26 April 2019.
KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK mencatat total penerimaan Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp51 miliar.
Penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.
Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Teruntuk PLTU 2 Cirebon, Sunjaya menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC).
Atas tindak pidana TPPU ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sendiri belum memberikan keterangan apapun terkait kasus dan pemanggilan KPK tersebut.
[Gambas:Video CNN] (ryn/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2VlQglY
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Petinggi Hyundai Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon"
Post a Comment