
Menurutnya, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/10).
Dia berpendapat, amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2014-2019.
"Amandemen itu hanya terbatas pentingnya pokok-pokok haluan negara yang menjadi panduan terhadap program dari pemerintah," ujar Jazilul.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum PKB itu menilai amendemen UUD 1945 belum tepat bila dilakukan pada saat ini. Menurutnya, MPR sekarang harus fokus soal penataan lebih dahulu untuk menyamakan visi serta misi.
"Kalau sekarang belum tepat, karena ini masa awal baru penataan menuju satu visi bagaimana MPR lebih bagus ke depan," katanya.
Menurutnya, tidak boleh ada istilah terbatas dalam amendemen UUD 1945 yang rencananya akan dilakukan oleh MPR periode 2019-2024.
Johnny berkata, semangat dalam amendemen UUD 1945 tidak boleh hanya pada satu atau dua subjek saja. Menurutnya, pembahasan terkait masa jabatan eksekutif dari yang paling tinggi hingga terendah harus ikut di dalamnya.
"Mendalaminya harus komprehensif, tidak sepotong-sepotong," kata Johnny.
[Gambas:Video CNN]
Ia berkata masa jabatan seorang presiden harus menjadi salah satu isu pembahasan bila MPR jadi melakukan amendemen terhadap UUD 1945. Pasalnya, menurut dia, masa jabatan presiden merupakan salah satu isu yang berekembang di tengah masyarakat terkait amandemen UUD 1945.
"(Isu yang berekembang di masyarakat) ada yang bilang masa ajabatan presiden delapan tahun satu kali, ada tiga kali empat tahun, ada tiga kali lima tahun, saat ini dua kali lima tahun. Itu harus didiskusikan," ujarnya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Iw0X0c
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKB soal Amendemen UUD 1945: Presiden Cukup Dua Periode"
Post a Comment