Search

PK Jokowi di Kasus Karhutla Dinilai Bakal Sia-Sia

Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Reynaldo Sembiring menilai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diambil Pemerintah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah merupakan usaha yang sia-sia.

Pasalnya, menurut dia, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi merupakan bentuk permintaan pertanggungjawaban Pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang yang memiliki relevansi dengan pencegahan dan penanganan karhutla.

"Kalau mereka mau PK, sampai 10 kali pun itu enggak akan mungkin mereka akan menang. Alangkah lucunya Pemerintah ketika dia melakukan PK untuk meninggalkan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan oleh UU," ujar Reynaldo saat konferensi pers di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Minggu (21/7).

Raynaldo menilai, langkah PK yang diambil Pemerintah justru mengkhianati aturan yang sudah dibuatnya sendiri, yakni Inpres Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Putusan kasasi MA dengan sederhana adalah, 'tolong Pemerintah jalankan kewajiban kamu terkait karhutla'. Inpres 2015 bicara hal yang sama. Jadi, saya takutnya antara di kepala dan mulut ga nyambung," kata Raynaldo.

"Kalau PK, mereka akan mengkhianati aturan yang mereka keluarkan sendiri," sambung dia.

Sementara itu, Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah agar tidak menghalangi eksekusi putusan MA dengan melakukan PK.

Menurut dia, putusan MA tentang karhutla di Kalimantan Tengah merupakan kemenangan bersama.

"Karena putusannya adalah membuat dan memperbaiki kebijakan, maka seharusnya ini bisa dijalankan," tuturnya.

Arie Rompas, salah satu penggugat yang saat ini menjadi pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyatakan, Pemerintah seharusnya segera mengeksekusi seluruh gugatan yang telah diputus MA. Sebab, kata dia, situasi karhutla masih mengancam sampai detik ini.

Pemerintah, usul Arie, bisa memulai melaksanakan eksekusi dari hal yang darurat, seperti mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melakukan karhutla, penegakan hukum yang tegas, dan bagaimana memikirkan penanganan korban karhutla.

"Saat ini, Kalteng sudah diselimuti kabut asap. Kami mencatat, dari tanggal 1 Juli hingga 8 Juli, kemarin itu sudah terdapat sekitar 25 titik api yang ada di Kalteng," ujar Arie.

"Ini adalah alarm yang kuat bagi Pemerintah untuk segera menjalankan putusan ini. Pemerintah sudah harus menyiapkan prosedur evakuasi bagi masyarakat yang memang terkena dampak dari karhutla," lanjutnya.

PK Jokowi di Kasus Karhutla Dinilai Bakal Sia-Sia Presiden Joko Widodo meninjau kebakaran hutan. (ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo)
Melihat hal itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mendesak Pemerintah agar secepatnya membangun rumah sakit khusus paru di Kalimantan Tengah.

Selain itu, dia menambahkan agar Pemerintah membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan yang didapat perusahaan penyebab kebakaran.

"Izin-izin yang dikeluarkan ini sejak zaman Soeharto itu semua harus ditinjau ulang. Karena kalau kita lihat itu luasannya sudah sangat berlebihan sekali," ucap Nur.

Nur mengungkapkan, sekitar 60 persen dari seluruh daratan sudah dialokasikan untuk konsesi. Sebagian besar, kata dia, berlokasi di wilayah-wilayah kritis seperti lahan gambut, hutan alam, dan kawasan lindung.

"Industri kehutanan misalnya ada 15 juta hektare, perkebunan kelapa sawit itu juga ada sekitar 12 juta hektare, belum pertambangan 5 juta hektare dari seluruh luasan daratan," tukas dia.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalteng. Pihak tergugat itu di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GpGeds
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PK Jokowi di Kasus Karhutla Dinilai Bakal Sia-Sia"

Post a Comment

Powered by Blogger.