"Keputusan saya adalah saya cabut (IMB GPdI Sedayu) karena ada unsur yang tidak memenuhi secara hukum," kata Bupati Suharsono, seperti dikutip Antara Senin (29/7).
Rencana pendirian gereja itu sebelumnya sempat diprotes sejumlah warga. Mereka menolak pendirian gereja karena dalam kesepakatan awal bangunan tersebut hanya akan digunakan sebagai tempat tinggal.
Pembatalan IMB gereja itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadah.
"Ada unsur-unsur yang tidak memenuhi sehingga izin tersebut kami cabut," kata Suharsono.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Bambang Guritno mengatakan, penerbitan IMB gereja Sedayu itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 dan nomor 8 tahun 2006 yang kemudian Bupati mengeluarkan Perbub Nomor 98 Tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah.
Bambang mengatakan, dalam aturan itu untuk mengajukan IMB rumah ibadah harus mencakup empat unsur yakni, bangunan didirikan sebelum 2006, kemudian sudah digunakan untuk tempat ibadah secara terus menerus atau permanen dan bercirikan tempat ibadah serta memiliki nilai sejarah.
"Yang utama yang tidak dipenuhi saat pengajuan IMB dari empat unsur tersebut salah satunya tidak dilakukan (ibadah) secara terus-menerus," katanya.
"Dapat dibuktikan secara fakta di lapangan menurut saksi masyarakat setempat lingkungan di situ. Termasuk Pak Sitorus (Pendeta GPDI Sedayu) secara lisan juga mengatakan tidak digunakan secara terus-menerus," katanya.
[Gambas:Video CNN] (Antara)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OrVaOI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Bantul Cabut Izin Pendirian Gereja Pantekosta"
Post a Comment