Dua warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu yakni kakak laki-laki AA (38) dan adiknya perempuan BI (30) awalnya dilaporkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga melahirkan dua anak tanpa melalui proses pernikahan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan pelaku kini dijatuhi hukum adat oleh warga setempat. Usai dihukum, tokoh masyarakat dan adat memutuskan agar kedua saudara kandung itu diusir keluar dari daerah Luwu yang berjarak 300 kilometer dari Ibu Kota Makassar itu.
Menurut Faisal, AA telah diamankan oleh kepolisian setempat sejak Sabtu (27/7). Sementara adiknya, BI, kini telah keluar dari Luwu imbas dari hukum adat atau sanksi sosial yang diberikan.
"AA juga akan diberikan sanksi sosial yang sama, keluar dari Luwu setelah lewat proses pemeriksaan polisi," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Faisal menjelaskan kakak dan adik ini tinggal bersama ibunya. Sementara ayah mereka sudah meninggal dunia dan saudara-saudaranya yang lain telah berada di kota lain. Dalam kesehariannya, AA bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat belum pernah menikah. Sementara adiknya, BI sudah janda dua kali dan tidak punya anak.
Keduanya berhubungan sejak tahun 2016 dan melahirkan dua anak masing-masing berusia 2,5 dan 1,5 tahun.
Kasus inses ini terbongkar saat warga, kepala desa hingga ibu kandung keduanya mulai curiga dan mencium ada gelagat aneh dari AA dan BI yang dikenal tertutup itu. Akibat didesak warga, akhirnya keduanya mengakui perbuatan mereka.
"Bahkan ibu pelaku curiga dan mempertanyakan tapi dijawab bahwa anak-anak itu adalah hasil hubungan dengan mantan suami pelaku perempuan," kata Faisal.
Ihwal hubungan AA dan BI ini bermula, Faisal bercerita keduanya mengeluh atau saling mencurahkan isi hati alias curhat kerap diolok-olok oleh warga.
"AA curhat ke adiknya kalau selama ini sering dicemooh karena belum menikah dan disebut-sebut lelaki tidak normal. BI adiknya juga curhat kerap dicemooh karena sudah dua kali menjanda. Saling curhat akhirnya sepakat lakukan hubungan," kata Faisal.
Sebelumnya, pasangan sekandung seorang pria berinisial AM (32) yang menikahi adik kandungnya berinisial Fi (21), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai buronan oleh polisi.
Polres Bulukumba menetapkan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan kasus perzinahan oleh Hervina, istri sah AM, awal Juli lalu. Polres Bulukumba menggandeng Polda Sulsel mengusut kasus yang tidak biasa ini.
AM yang sehari-harinya adalah petani rumput laut di Bulukumba itu diam-diam menikahi adik kandungnya sendiri.
Keduanya tidak menikah di kampung halamannya di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel melainkan di Balikpapan, daerah yang semula jadi tujuan perantauannya bersama adik kandungnya itu. Kasus ini membuat AM meninggalkan satu anak dan istrinya, Hervina di kampung.
Pernikahan sedarah ini mencuat setelah Hervina melaporkan suaminya itu ke Polres Bulukumba. Hervina mengetahui suaminya menikah berdasarkan informasi dari kerabatnya.
(ika/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/310Vzcc
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasangan Inses Dihukum Adat dan Diusir dari Luwu Sulsel"
Post a Comment