Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut kebijakan itu masih dalam tahap kajian, khususnya dari aspek landasan hukum.
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7).
Ilham menyampaikan KPU kali ini sangat berhati-hati, mengingat langkah serupa gagal diterapkan di Pemilu 2019.
"KPU akan pertimbangkan kemungkinan-kemungkinan ini akan kembali di-judicial review. Apakah kemudian kita harus cek aspek legal, apa yang bisa kita berlakukan, dasarnya apa untuk buat PKPU tersebut," ujar dia.
Menurut Ilham, alangkah lebih baik jika larangan bagi koruptor untuk maju di pilkada diatur dalam undang-undang. KPU, lanjutnya, akan sangat mendukung jika DPR RI yang baru memasukkan larangan itu dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"PR dari anggota DPR terbaru adalah revisi UU Pemilu, termasuk pilkada, terkait mantan napi koruptor," ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 sendiri bakal digelar 23 September 2020. Sebanyak 271 daerah akan mencari kepala daerah baru.
Ada sembilan provinsi yang akan menghelat pilkada pada 2020. Di antaranya, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. Kemudian Sulawesei Utara dan Sulawesi Tengah.
[Gambas:Video CNN] (dhf)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Yaf19k
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Pertimbangkan Buat Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada"
Post a Comment