Search

Baiq Nuril Tak Butuh Amnesti Jika UU ITE Direvisi Sejak Lama

Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Indonesia menilai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril tidak harus terjadi jika UU ITE direvisi sejak lama.

"Proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan," tutur peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui siaran pers, Rabu (31/7).

Maidina mengatakan ada tiga hal yang harus diubah dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama dan utama adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada Pasal 27 Ayat (1), lanjutnya, memuat rumusan yang tidak jelas pada frasa 'melanggar kesusilaan'. Menurut Maidina, batasannya tidak jelas.

Begitu juga dengan frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik' pada ayat yang sama. Maidina mengatakan frasa tersebut multitafsir.

Maidina menyebut Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) pun berpotensi menimbulkan masalah.

"Yang berdampak pada terjadinya kriminalisasi," ucap Maidina.

Maidina mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga perlu diperbaharui demi perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Bukan hanya UU ITE.

Maidina memberi contoh penanahan Baiq Nuril dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan bahwa penahanan boleh dilakukan jika yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana merujuk dari KUHAP. Artinya, penahanan tidak wajib dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.

Ke depannya, Maidina mengusulkan agar mekanisme penahanan dilakukan lebih ketat. Perlu melibatkan hakim dan jaksa penuntut umum.

"Hal ini sesuai dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2005," ucap Maidina.

Maidini menilai perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum juga masih menjadi masalah dalam sistem peradilan pidana. Dia berpendapat kasus Baiq Nuril seharusnya tidak perlu sampai ke proses penegakan hukum.

Hal ini terjadi karena tujuan pemidanaan di Indonesia masih berorientasi memberikan hukuman. Tidak sensitif terhadap perlindungan korban, khususnya korban kekerasan seksual. Kasus Baiq Nuril bukanlah satu-satunya kasus dimana korban pelecehan seksual justru menjadi terpidana dan dihukum.

"Menuntut pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung dalam kewenangannya masing-masing untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk menjamin adanya perspesktif perlindungan korban dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual," kata Maidina.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun pada Senin (29/7). Dengan demikian, Baiq akan terbebas dari vonis hukuman penjara.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi lewat surat yang dirinya tulis.
[Gambas:Video CNN] (bmw/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/314Szvf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baiq Nuril Tak Butuh Amnesti Jika UU ITE Direvisi Sejak Lama"

Post a Comment

Powered by Blogger.