Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi. Mulai dari mahasiswa sampai advokat.
Rencananya, sidang akan dimulai PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB.
"Biasanya cek formalitas perkara, habis itu mediasi," kata Ketua Tim Advokasi Nelson Nikodemus Simamora kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi agenda persidangan, Rabu (31/7).
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).
Sementara itu, Juru bicara Tim Advokasi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), warga Jakarta dan sekitarnya terpaksa harus menghirup udara tidak sehat selama 196 hari selama satu tahun.
Bondan yang juga Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia menambahkan pemerintah tidak melakukan upaya serius guna menangani permasalahan."Dari 196 hari kita menghirup udara tidak sehat, tapi tidak ada upaya dari Pemerintah, minimal mengumumkan saja. Jadi, pertanyaannya kenapa baru diumumkan tahun 2019? Padahal itu sudah terjadi sejak 2018," ujar Bondan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MsCkEh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Udara Bersih ke Jokowi-Anies"
Post a Comment