Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Simamora, mengatakan hal itu terlihat dari penolakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada permohonan permintaan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Capim KPK yang dilayangkan pihaknya pada 10 Juli 2019.
"Permohonan informasi publik kami ditolak Kemensetneg. Penolakan ini sebetulnya membuktikan bahwa rezim Jokowi tertutup. Hanya aturan perundang-undangan saja tertutup," kata Nelson saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7).
Dia mengaku heran dengan penolakan Kemensetneg tersebut. Sebab menurut Nelson, Keppres terkait pembentukan Pansel Capim KPK tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Informasi Publik.
"Sesuai regulasi tersebut, publik berhak memperoleh Keppres tanpa terkecuali," katanya.
Nelson pun menilai, penolakan yang dilakukan Kemensetneg pada permohonan pihaknya ini adalah upaya Pansel Capim KPK untuk bekerja jauh dari harapan publik.
Ia mempertanyakan langkah pemerintahan Jokowi menutupi Keppres pembentukan Pansel Capim KPK tahun ini. Menurut dia, hal ini tidak pernah dilakukan di pemerintahan sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(mts/ayp)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LKTopr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Kritisi Rezim Jokowi Tertutup soal Keppres Pansel KPK"
Post a Comment