"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu, kantor Bupati Kudus, Kantor kepala Dinas PUPR & Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/7).
Dari kedua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten di Kabupaten Kudus.
"Disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Tamzil, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua pihak yang terciduk OTT KPK pada Jumat (26/7) kemarin. Yang pertama adalah staf khusus bupati Kudus berinisial ATO yang diduga melanggar hukum yang sama dengan Tamzil.
"Dan untuk ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Basaria.
KPK menduga pelunasan cicilan mobil pribadi menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Mrydsl
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Terkait Suap Bupati Kudus"
Post a Comment