Search

KPU Sepakat Usulan KPK Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Pramono menganggap usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.

Dia lantas menyoroti kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan napi koruptor memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin (29/7).


Pramono mengaskan sebenarnya peraturan terkait melarang napi koruptor itu sudah ada pada Pemilu 2019. Namun penerapannya terhambat lantaran sejumlah caleg eks napi koruptor menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan tersebut. MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan dalam hukum positif kita sehingga terganjal oleh putusan MA," kata Pram.


Oleh karena itu, KPU mendorong agar peraturan tersebut juga didesakkan kepada para pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Dengan harapan peraturan itu bisa diterapkan pada Pilkada Serentak di 2020 mendatang.

"Agar masuk ke delam persyaratan calon yang ditaur dalam Undang-Undang Pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008.

Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.


Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional.

"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," ujar Basaria.
[Gambas:Video CNN]

(ani/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32YjkU4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sepakat Usulan KPK Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020"

Post a Comment

Powered by Blogger.