Search

Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Sekda Jabar

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.

KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan informasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Raperda RDTR proyek Meikarta yang menjerat Iwa.

"Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin. Hari ini, tim mendatangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/8).

Sebelumnya, KPK pada Rabu (31/7) telah menggeledah ruang kerja Iwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Iwa Karniwa, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik.

Diketahui KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan rancangan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.

Ia diduga menerima duit sejumlah Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Selain itu, di perkara berbeda, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara dugaan suap sebelumnya terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta.

[Gambas:Video CNN] (Antara/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YuaPwA
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Sekda Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.