Radityo merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR. Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain. Pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo terkena tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan tersebut telah masuk dalam ranah hukum pidana.
"Pelanggaran penggunaan nomor polisi orang lain dipakai untuk kendaraan roda empat sendiri itu adalah perbuatan pidana," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
"Jadi orang tersebut sudah melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan (Radityo Utomo) dapat membuat laporan tentang kerugian tersebut di kantor polisi," tuturnya.
Di sisi lain, Nasir mengklaim bahwa sistem tilang elektronik berjalan dengan baik. Dalam kasus Radityo, menurut Nasir bukan dikarenakan kelemahan sistem tilang elektronik.
Nasir menjelaskan dalam sistem tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas yang ditangkap kamera akan dicocokkan dengan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Kemudian, Radityo mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian bahwa mobil yang tertangkap kamera bukanlah mobil miliknya. Namun, untuk plat nomor tersebut merupakan milik Radityo.
Lebih lanjut, Nasir menyampaikan guna mengantisipasi hal serupa, petugas akan melakukan penertiban dengan razia kendaraan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah nomor polisi sesuai dengan surat-surat kendaraannya.
"Upaya adalah melakukan penertiban dan penindakan di lapangan dalam skala besar adalah operasi kepolisian," ujar Nasir.
Radityo menduga oknum tersebut sengaja mengganti plat nomornya untuk menghindari sistem ganjil genap.
[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YtcqTa
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kena Tilang ETLE, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi"
Post a Comment