Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan Kejari mengembalikan berkas pada 24 Juli 2019.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dikutip Antara, Rabu (31/7).
Ita menjelaskan berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM awalnya diserahkan oleh penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor tanggal 11 Juli 2019. Namun, 13 hari kemudian berkas dikembalikan ke penyidik.
Pengembalian berkas ini juga sempat menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM.
"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (Antara/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OKoiAX
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Pembawa Anjing di Masjid"
Post a Comment