Search

Paku ITE Desak Jokowi Buat Perppu, Amnesti Cukup Baiq Nuril

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE) Muhammad Arsyad menyambut baik pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Pemberian amnesti kepada Baiq sebelumnya telah resmi disetujui oleh DPR.

Namun, Arsyad berpendapat kasus UU ITE lainnya mestinya tak perlu sampai ke tangan presiden. Menurutnya, kasus-kasus itu seharusnya dapat selesai di tingkat pengadilan.

"Presiden memang concern dengan kasus Baiq karena ada ketidakadilan di situ. Tapi untuk kasus lain kami harap sudah tidak ada lagi. Tidak perlu semua kasus lapor ke presiden, kan harusnya presiden tidak perlu disibukkan dengan hal-hal sepele seperti ini," ujar Arsyad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).

Arsyad mengakui banyak kejanggalan dari kasus yang menimpa Baiq. Selain dari sisi denda, tuduhan yang ditujukan pada Baiq juga tak beralasan.


"Dari sisi denda itu tidak adil. Penghasilan Bu Baiq Rp700 ribu tapi dendanya sampai Rp500 juta, kemudian konten Bu Baiq juga kan bukan penyebaran. Tujuannya melindungi diri," katanya.

Oleh karena itu, Arsyad mendorong presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang ITE agar tak terjadi permasalahan serupa seperti yang menimpa Baiq.

Dari catatan Paku ITE, ada sekitar 290 laporan pelanggaran UU ITE yang didominasi kasus pencemaran nama baik selama setahun terakhir. Ketidakjelasan pasal, menurut Arsyad, menjadi penyebab banyaknya pihak yang menjadi korban UU ITE.

"Kami desak presiden dapat menerbitkan Perppu terkait revisi UU ITE. Karena kalau menunggu revisi akan lama, apalagi masa kerja di DPR hanya sisa dua sampai tiga bulan lagi," katanya.


Arsyad pun berharap tak ada lagi korban UU ITE yang mengalami ketidakadilan seperti Baiq.

"Cukup Bu Baiq Nuril yang menjadi kasus pertama dalam UU ITE yang sampai menjadi perhatian Pak Presiden," tuturnya.

Sementara itu berdasarkan data Southeast Asia Fredom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan sebanyak 25 kasus pemidanaan dengan menggunakan UU ITE terjadi sepanjang 2018. Jumlah ini turun dibandingkan 2017 yang berjumlah 53 kasus.

Pada 2018, kasus terbanyak dilaporkan pejabat publik seperti kepala daerah atau instansi. Ada pula enam kasus UU ITE yang dilaporkan kelompok profesional seperti pengacara dan dokter.

[Gambas:Video CNN] (psp/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YsEE4H
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Paku ITE Desak Jokowi Buat Perppu, Amnesti Cukup Baiq Nuril"

Post a Comment

Powered by Blogger.