Ketujuh tersangka yang diamankan yakni AS, MS, SSB, RA, IA, AK, dan S. Selain itu, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam DPO yakni F, N, dan R.
"Kendaraan bermotor yang hilang merupakan kendaraan bermotor hasil tilang anggota lantas dan juga ada motor dinas yang dicuri oleh tersangka," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Disampaikan Argo, sejumlah pos polisi yang pernah menjadi sasaran komplotan pelaku antara lain Pos Lantas Mall of Indonesia, Pos Lantas Permai, dan Pos Lantas Bintang Mas.
"Untuk tersangka lainnya berperan membantu AS untuk mengangkat motor dan dimasukkan ke dalam mobil, menyiapkan alat tang, obeng dan kunci inggris untuk memotong rantai dan untuk membongkar motor," tutur Argo.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Argo, para tersangka menggunakan mobil Toyota Fortuner, Honda B-RV atau Toyota Kijang Innova. Ketiga kendaraan tersebut merupakan mobil yang dirental oleh para tersangka di daerah Koja.
[Gambas:Video CNN](dis/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SUL3Aq
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polantas Gadungan Curi Motor Hasil Tilang di Pos Polisi"
Post a Comment