Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Jejak Iwa di pemerintahan Jawa Barat sudah lama dikenal. Pria kelahiran Ciamis 56 tahun lalu itu mengawali karir pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan Kabupaten Cimahi. Selain menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Iwa juga pernah menjabat Kepala Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) Cimahi pada tahun 2006.
Karir lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) itu meningkat menjadi auditor Badan Pengawas Daerah dan Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BPMPD) Jawa Barat.
Karirnya semakin melejit pada tahun 2015 karena masuk menjadi kandidat utama Tim Panitia Seleksi Sekda Jabar yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Iwa berhasil dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Sekda Jabar hingga tahun 2019.
Iwa sempat tergoda untuk terjun ke politik praktis pada pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2018. Kala itu ia sudah mendaftar sebagai calon gubernur lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Iwa mengaku sudah mengantongi izin dari Ahmad Herwayan dan Dedi Mizwar yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Namun, partai besutan Megawati Soekarnoputri saat itu tak memilih Iwa Karniwa menjadi kandidat yang dijagokan di pilkada Jawa Barat. PDIP memilih pasangan TB Hasanuddin dan Anton Charlian untuk bertarung meski kemudian suranya kalah jauh dari pasangan Ridwan Kamil-Uu Rhuzanul Ulum, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
Iwa Karniwa daftar jadi Calon Gubernur Jawa Barat dari PDIP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
|
Kini, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
KPK menyatakan Iwa Karniwa meminta uang senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa sendiri sebelumnya telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.
Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
[Gambas:Video CNN] (ugo/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SOCvLq
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iwa Karniwa, Gagal Maju Pilgub Hingga Terjerat Suap Meikarta"
Post a Comment