Search

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut polisi bakal memeriksa kejiwaan Abah Grandong yang diduga memakan kucing dalam keadaan hidup.

"Kejiwaannya juga akan kita periksa," ucap Arie saat dihubungi, kamis (1/8).

Arie belum mau merinci pemeriksaan kejiwaan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan jika memang diperlukan.

Kepolisian juga bakal menggali keterangan sesuai yang dibutuhkan. Terutama mengenai aksinya memakan kucing dalam kondisi hidup. Video ksi Abah Grandong itu sendiri telah viral di media sosial.

Sejauh ini, Arief mendapat kabar Abah Gandrong bakal menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Pusat. Dia menyambut baik hal itu.

Setibanya di Mapolres Jakarta Pusat, lanjut Arief, polisi bakal langsung memeriksa Abah Gandrong.

"Iya dong, langsung kita minta keterangan yang bersangkutan," ujarnya.

Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar, sebelumnya mengatakan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.

Aksinya itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Abah Gandrong sontak viral. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.

Abah Grandong bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.

"Akhirnya bapak itu action -ah di situ, diambilah kucing, dimakan, buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).

Atas aksinya itu, dikatakan Syaiful, Abah Grandong bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara. Ada dua pasal yang disebut bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujarnya.

(dis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LU6XDg
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing"

Post a Comment

Powered by Blogger.