Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G. Darmawan menjelaskan penangkapan itu terjadi saat SA akan masuk ke dalam rutan melalui pintu P2U pada Minggu (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat itu SA membawa satu kantong plastik yang berisikan dua kotak susu berwarna kuning," kata Oga dalam keterangannya, Senin (29/7).
Mulanya, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap SA. Pemindaian barang yang dibawa SA juga dilakukan menggunakan x-ray.
Saat pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan dalam plastik yang dibawa oleh SA.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan milik SA secara langsung.
"Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Oga.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Oga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengapresiasi kinerja petugas rutan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu.
"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas," tutur Sri.
Sri menyerahkan proses hukum SA kepada Polres Jakarta Timur. Sri mengaku tak segan memberikan hukuman disiplin yang tegas terhadap SA.
"Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (dis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LMhWyl
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selundupkan Sabu ke Penjara, Petugas Rutan Cipinang Ditangkap"
Post a Comment