Padahal, syarat itu sudah diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) poin g. Direktur Ormas Kemendagri Lutfi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, FPI belum bersedia melaporkan seluruh kegiatannya.
"FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan," tutur Lutfi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Kata Lutfi, surat pernyataan kesiapan melaporkan kegiatan yang dibubuhi meterai berlaku bagi seluruh ormas, bukan hanya FPI.
Namun, dia enggan menduga alasan FPI tidak memenuhi syarat tersebut saat mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas.
"Kita belum bisa bicara jauh," ucap Lutfi.
FPI, menurut Lutfi, juga belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Padahal, rekomendasi dari kementerian terkait termasuk syarat seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 57 tahun 2017.
Lutfi mengatakan AD/ART FPI belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Dengan begitu, syarat yang termaktub dalam Pasal 12 butir g Permendagri No. 57 tahun 2017 belum terpenuhi.
"SKT itu, jika kita terbitkan, kita kan merujuk pada tanggal berapa permohonan itu diajukan, iya kan, nah itu tidak ada," ucap Lutfi.
SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi FPI. Walhasil, Kemendagri mengembalikan berkas yang diajukan FPI pada 12 Juli lalu.
FPI belum mengajukan ulang berkas permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas hingga saat ini. Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan tidak ada tenggal waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan SKT.
"Tidak ada tenggat waktu," ucap Soedarmo.
[Gambas:Video CNN] (bmw/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YwhfuZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Sebut FPI Belum Bersedia Laporkan Kegiatan"
Post a Comment