Search

Kivlan Zen Tak Akan Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen akan menjalani sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan hakim tunggal Achmad Guntur. Namun kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta memastikan Kivlan tidak akan hadir dalam sidang putusan hari ini karena sudah diwakilkan oleh para penyidik.

"Pak Kivlan sudah diwakili oleh para penyidiknya yang hadir di persidangan, jadi enggak perlu lagi (hadir) karena apapun putusannya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Tonin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).

Selain itu, Tonin menjelaskan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal diantaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.

"Terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka karena tanggal 29 Mei ditangkap sebagai tersangka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa," katanya.

Kivlan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kepolisian menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada Kamis (30/5) dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mulai saat itu Kivlan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri. Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.

Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu (12/6) mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.

Kivlan Zen, pada Jumat (14/6) menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 terkait pilpres 2019 dan pembelian senjata api.

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Setelah menjalani pemeriksaan, sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut.

Sidang gugatan praperadilan atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, kembali digelar Senin (22/7).


Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pada sidang gugatan praperadilan itu Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Sidang praperadilan berlanjut Rabu (24/7) dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang itu menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen.

Sidang juga menghadirkan empat saksi fakta antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada tanggal 30 Juli.

[Gambas:Video CNN] (sas/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Yjmjbb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kivlan Zen Tak Akan Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Makar"

Post a Comment

Powered by Blogger.