Search

Kronologi OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp170 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Jumat (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim KPK melihat Norman selaku ajudan Bupati Kudus, berjalan dari ruang kerja Tamzil ke rumah dinas Agus Soeranto, staf khusus Bupati Kudus.

Norman membawa sebuah tas selempang. Tim KPK menduga tas tersebut berisi uang.

Tim kemudian mengamankan Norman dan ajudan lainnya, Uka Wisnu Sejati, di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke ruang kerja Agus.


Bersamaan dengan itu, Tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di Pendopo, sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi itu, Tim menemukan uang sejumlah Rp170 juta.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Tim KPK kemudian langsung mengamankan Tamzil di ruang kerja Bupati.

Selang beberapa jam, Catur Widianto selaku calon kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Subkhan selaku staf DPPKAD Kabupaten Kudus ditangkap pada pukul 12.00 WIB.

Tim kemudian juga menangkap Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus, sekitar pukul 19.00 WIB.


Pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang diamankan itu dilakukan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus. Tim KPK kemudian membawa ketujuhnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp170 JutaBupati Kudus M. Tamzil. (Dok Diskominfo Kudus via Detikcom)
Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan saat penangkapan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.

Posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati Agus Soeranto mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya.


Terkait permintaan uang Rp250 juta itu, Agus menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus. Kemudian Uka berdiskusi
dengan Agus untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang.

Uka teringat pada saat diangkat menjadi ajudan bupati, Akhmad Sofian pernah minta tolong untuk membantu karir dan istrinya.

Uka kemudian menanyakan kepada Akhmad apakah jadi mau dibantu. Uka menyampaikan bahwa bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Awalnya, Akhmad menyatakan tidak sanggup.

Namun pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad membawa uang Rp250 juta dibungkus
goodie bag berwarna biru ke rumah Uka. Uka kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya. Dia mengambil Rp25 juta yang dianggap
sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agus di Pendopo Kabupaten Kudus. Uka bertemu Agus di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja bupati.


Agus keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman, disaksikan oleh Uka. 

Atas kejadian ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019. Dua orang tersangka sebagai penerima yaitu Tamzil dan Agus. Sementara sebagai pemberi yaitu Akhmad Sofyan.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

[Gambas:Video CNN] (glh/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Y3v6h0
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp170 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.