Search

Hasil Labfor, Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan Silam

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Berdasarkan hasil laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri.

Kabid Narkoba Labfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya telah menerima sampel darah, rambut hingga urine milik Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran pada 23 Juli lalu dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Barang bukti tersangka NN dan JJ berupa kristal putih beratnya sekitar 0,17 sekitar sekian, kemudian darah dari kedua tersangka, rambut dan urine kedua tersangka walaupun sebenarnya saat ditangkap sudah dilakukan tes urine tapi kita cek lagi tanggal 23," tutur Sodiq di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Kata Sodiq, sampel darah yang diberikan oleh Ditnarkoba Polda Metro tidak bisa dites karena sudah terlalu lama. Namun, untuk sampel rambut dan urine masih bisa dilakukan tes di oleh labfor.

"Dari hasil pemeriksaan kita masih positif dan kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif," kata Sodiq.


Dijelaskan Sodiq, setiap bulannya rata-rata rambut mengalami pertumbuhan sepanjang 0,5 cm hingga 1,3 cm. Dari hal itu, lanjutnya, pihaknya memperkirakan Nunung telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak 13 bulan lalu.

"Kita ambil rata-rata satu bulan 1 cm, (panjang) rambut Nunung itu 13 cm, nah kita potong per cm, berarti dia penggunaannya sudah 13 bulan, karena sample saya cek per centimeter secara runut," tutur Sodiq.

Sodiq menuturkan perkiraan penggunaan narkoba sejak 13 bulan lalu itu merupakan perkiraan minimal penggunaan. Pasalnya, lanjut Sodiq, jika proses pertumbuhan rambut Nunung atau sekitar 0,5 cm per bulan maka perkiraan lama penggunaan bisa menjadi dua kali lipat atau sejak 26 bulan yang lalu.

"Hasil 13 bulan ini minimal penggunaan," ujarnya.

Kemudian, untuk hasil tes urine, dikatakan Sodiq masih ditemukan kandungan metafetamin meski telah empat sampai lima hari sejak penggunaan terakhir.

"Dugaan dia pengguna aktif yang sudah lama pakai, biasanya dua atau tiga hari kalau dia bukan pengguna aktif enggak ditemukan di urin," kata Sodiq.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap  Nunung.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi itu dilakukan di kediaman Nunung yang juga menjadi lokasi transaksi jual beli sabu itu dilakukan.

"Waktu durasi rekonstruksi 3-4 jam mulai jam 13.00, ada 40 adegan," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Dikatakan Calvijn, dalam rekonstruksi itu pihak penyidik setidaknya menggali tiga fakta terkait proses transaksi sabu yang dilakukan Nunung.

Fakta pertama adalah bagaimana cara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran memesan sabu seberat dua gram dari tersangka HM alias TB.

Dari rekonstruksi itu, kata Calvijn, terungkap bahwa Nunung telah memesan sabu dari tersangka TB satu hari sebelum proses penangkapan terjadi.

"Bagaimana tersangka NN awal mula memesan terkait pemesanan dua gram sabu terhadap tersangka TB, pemesanannya sehari sebelum penangkapan tanggal 19 Juli," ujarnya.

Lalu, fakta kedua ada penolakan Nunung atas ajakan untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba yang disampaikan oleh suaminya.

"Ada penolakan dari tersangka NN, dan sempat ada ketidaksepahaman antara keduanya," ucap Calvijn.

Kemudian, fakta ketiga adalah upaya Nunung menghilangkan barang bukti sabu saat polisi melakukan penangkapan di rumahnya. Diketahui, saat itu Nunung membuang sabu seberat dua gram ke dalam kloset.

"Faktanya terkait 2 gram sabu yang dipesan Kamis tanggal 18 Juli, diterima keesokan harinya oleh NN, pada saat penyidik masuk (ke dalam rumah NN) dan koordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu (kamar) dan membuang barang bukti ke kloset," tutur Calvijn.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/319ZC6d
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hasil Labfor, Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan Silam"

Post a Comment

Powered by Blogger.