Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
"Jadi kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut JK, terulangnya kasus ini juga terjadi karena sikap bupati Kudus yang tak merasa jera. Kendati demikian, JK menilai aparat penegak hukum tak bisa lantas memberikan ancaman hukuman mati pada Tamzil.
"Kalau hukum dua kali lebih berat ya silakan. Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (suap) Rp250 juta. Tergantung hukumnya, tergantung hakim," katanya.
"Kan ada kriterianya, kalau vonis pengadilan mengatakan dia tidak boleh aktif di politik beberapa tahun ya tidak boleh. Tapi selama dia tidak dilarang (hak politiknya) ya dia bisa (calonkan lagi). Gitu kan," ucap JK.
Sebelum terjerat tangkap tangan KPK, Tamzil juga pernah tersandung kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus
tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan bebas pada 2015.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YsZqRH
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Bupati Kudus, JK Akui Pemerintah Gagal Berantas Korupsi"
Post a Comment