Sidang perdana ditunda karena syarat formal belum dilengkapi oleh kuasa hukum penggugat.
"Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota belum menyerahkan surat kuasa asli dan hanya menyerahkan foto kopi.
"Kami mintakan yang asli yang sudah didaftarkan. Kemudian, dilampirkan dengan, untuk para penerima kuasa berita acara sumpah masing-masing, asli dan fotokopinya, termasuk ID card asli dan fotokopinya," katanya.
Berikutnya, dalam surat gugatan atas nama Sandiawan Sumadi belum ada fotokopi surat kuasanya. Selain itu, nama penerima kuasa Matthew Michelle tidak tercantum dalam surat kuasa sementara dalam surat gugatan disebut.
"Mengenai Matthew ini, tadi informasinya sudah ada yang memberikan kuasa, ya, cuma tidak masuk dalam kuasa fotokopi yang kami terima," tutur hakim.
Dalam rencana sidang perdana gugatan ini, hanya kuasa hukum turut tergugat II (Gubernur Banten) yang absen. Atas dasar itu, kuasa hukum pihak penggugat meminta agar sidang berikutnya pihak yang bersangkutan hadir agar tidak terjadi penguluran waktu.
Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara menyesalkan penundaan sidang ini. Menurutnya, jika sidang terus diundur maka dampak yang dirasakan warga terkait buruknya udara akan semakin parah.
"Kalau enggak hadir ditunda lagi tiga minggu, proses persidangan jadi lebih panjang dan hak warga negara untuk mendapat kesehatan yang lebih baik, lingkungan sehat dan bersih, pasti tertunda," kata Ayu.
Ada pun hakim menetapkan agenda ulang sidang gugatan polusi udara ini pada Kamis, 22 Agustus 2019 mendatang.
Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Juru bicara Tim Advokasi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), warga Jakarta dan sekitarnya terpaksa harus menghirup udara tidak sehat selama 196 hari selama satu tahun.
Bondan yang juga Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia menambahkan pemerintah tidak melakukan upaya serius guna menangani permasalahan.
"Dari 196 hari kita menghirup udara tidak sehat, tapi tidak ada upaya dari Pemerintah, minimal mengumumkan saja. Jadi, pertanyaannya kenapa baru diumumkan tahun 2019? Padahal itu sudah terjadi sejak 2018," ujar Bondan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7). (ryn/sur)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ONx9lp
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda Tiga Pekan"
Post a Comment