Search

Komisi II Kaji Dua Opsi Pembatasan Eks Koruptor Maju Pilkada

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR berencana mengkaji opsi-opsi untuk membatasi mantan narapidana kasus korupsi maju pada Pilkada Serentak 2020. Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan wacana pembatasan eks koruptor tersebut.

Rencana ini kembali bergulir usai beberapa kepala daerah ditangkap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir.

"Setuju ada pembatasan bagi eks koruptor," kata Mardani lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (31/7).

Politikus PKS itu mengatakan Komisi II akan mengkaji setidaknya dua opsi untuk pembatasan napi eks koruptor maju mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Opsi itu, yakni merevisi UU Pilkada atau mengatur pembatasannya dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi bentuknya ada dua, bisa revisi UU dan bisa pembahasan di PKPU," kata dia.

Mardani menyadari bahwa eks napi kasus korupsi sendiri masih memiliki hak politik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian pembatasan bagi eks koruptor itu semata-mata untuk menjamin hak publik ketimbang mementingkan hak pribadi.

"Narapidana punya hak maju. Tapi peluang melakukan hal serupa, (seperti) di kasus Bupati Kudus, terbukti. Jadi hak publik lebih penting diselamatkan ketimbang hak pribadi," kata dia

"Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik. Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pasca reses," tambahnya.

Terpisah, Anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan pihaknya setuju untuk merevisi UU Pilkada guna mengakomodasi pembatasan eks koruptor maju di Pilkada serentak 2020.

"Iya setuju, itu masukan yang baik," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/313wvRL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi II Kaji Dua Opsi Pembatasan Eks Koruptor Maju Pilkada"

Post a Comment

Powered by Blogger.