Keppres Nomor 54P/2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK ini akhirnya diunggah ke laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (30/7) kemarin.
"Kita pasti ada langkah hukumlah, tapi belum bisa umumin soal apa. Dalam waktu dekat ini rencananya akan ajukan. Tapi belum pasti, drafnya belum jadi," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Simamora, saat dihubungi, Rabu (31/7).
Nelson mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya juga akan menyampaikan soal pembentukan pansel yang tak transparan hingga dugaan konflik kepentingan.
Nelson menilai Keppres tentang Pembentukan Pansel Capim KPK itu sengaja diunggah ke laman Setkab usai dikritik karena bersikap tertutup. Padahal dirinya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan Keppres tersebut sejak 10 Juli lalu. Keppres tersebut baru diunggah di lama Setkab pada Selasa (30/7) setelah dikritik sejumlah masyarakat yang mengaku kesulitan mengakses Keppres.
Namun Nelson justru mendapat surat penolakan dari Kementerian Sekretariat Negara yang isinya menyatakan bahwa Keppres itu hanya dapat diberikan pada masing-masing anggota pansel.
Nelson sebelumnya mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo tertutup karena menghalangi publik mengakses Keppres terkait Pembentukan Pansel Capim KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun membantah tudingan terebut. Pratikno menyatakan sejak awal pembentukan pihaknya sudah menyampaikan siapa saja yang menjadi anggota Pansel Capim KPK. Menurutnya, isi Keppres tersebut juga hanya nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
[Gambas:Video CNN] (psp/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2yo0xDz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gugat Keppres Pansel Capim KPK"
Post a Comment