Search

Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Kaltim Disinyalir Langgar KUHAP

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemindahan tujuh tersangka makar dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur disebut melanggar hukum.

Tujuh tahanan politik Papua yang dipindahkan antara lain Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Agus Kossay dikenal pula sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang kerap dituding terlibat dalam sejumlah insiden di Papua.


Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan proses pemindahan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjabarkan, prosedur tersebut menyalahi Pasal 84 dan 85 KUHAP. Dua poin tersebut, kata dia, hanya memberikan kewenangan pemindahan tahanan ke pengadilan negeri atau kejaksaan.

"Alasan [pemindahan] dikatakan, kalau pengadilan negeri ketika kasus tertentu tidak bisa menyidangkan perkara jadi diusulkan oleh kejaksaan setempat atau pengadilan negeri setempat, nanti penetapannya dari Mahkamah Agung," kata Latifah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).

Latifah menambahkan, dua pasal tersebut secara tegas tidak menyebutkan polisi berwenang memohonkan atau mengusulkan pemindahan penahanan ke Mahkamah Agung. Apalagi, sambung Latifah, proses hukum para kliennya masih pada tahap pemeriksaan.

"Apalagi ini masih dalam tahap pemeriksaan, belum P21, bahkan belum penyerahan. Masih pemeriksaan. Kecuali bila waktu ditangkap, langsung dipindahkan, itu lain ya. Belum ada pemeriksaan awal di Polda setempat lalu langsung dipindahkan," tutur dia lagi.

Menurut Latifah, tak satupun kuasa hukum diberikan informasi mengenai rencana pemindahan para kliennya.

"Kami mendapat kabar dihubungi langsung ketua tim penyidik Takamully itu tadi pagi, secara resmi ditelepon kemudian surat diantar. Kami menduga proses mereka sudah dievakuasi dari Rutan Polda Papua saat kami menerima pemberitahuan lisan melalui telepon maupun melalui surat resmi tadi pagi," kata Latifah menjelaskan.

Selain tak sesuai KUHAP, ia menambahkan proses pemindahan tapol Papua tersebut secara formal pun menyalahi prosedur.

"Kalau kita melihat surat perintah pemindahan penahanan, dasar hukumnya ada 1 sampai 5. Dasar hukum kelima itu surat Kapolda Papua tentang penitipan tersangka makar. Nah, judul sama isi saja beda. Di atas bilang surat pemindahan penahanan, di dalam bilang penitipan tersangka," ungkap Latifah.

Atas dasar itu, sambung Latifah, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua membuka kemungkinan untuk menempuh sejumlah upaya hukum.

"Kami sedang rapat untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan kami ambil," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pemindahan tujuh tapol Papua itu ke rutan Polda Kaltim termuat dalam surat bernomor B/076/XRES.1.24/2019/Ditreskrimum.

[Gambas:Video CNN]
Sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," bunyi surat yang bertanda tangan Direskrimum Polda Papua, Kombes Tony Harsono.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal membenarkan pemindahan lokasi penahanan ini. Menurutnya, tahanan itu dititipkan ke Polda Kalimantan Timur.

"Titip di Polda Kaltim," ujar AM Kamal lewat aplikasi pesan. Ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan penitipan tersebut.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi CNNIndonesia.com menyebut masih memeriksa informasi mengenai pemindahan tersebut.

(ika,ain/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MfUKpY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Kaltim Disinyalir Langgar KUHAP"

Post a Comment

Powered by Blogger.