
Putusan PT Medan dengan nomor: 912/Pid.Sus/2019/PT MDN Tahun 2019 itu menyatakan Syahrial tak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu seberat 53 kg seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut.
Putusan itu diketuk palu oleh majelis hakim yang diketuai Erwan Munawar dengan hakim anggota, Binsar Siregar dan Ahmad Sukandar pada 1 Oktober 2019 kemarin.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 11 Juni 2019 Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mdn, yang dimintakan banding," ucap hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Selasa (8/10).
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, Yusuf Hanafi Pasaribu, selaku penasihat hukum Syahrial mengatakan keberatan dengan putusan hakim PN Medan yang belum memberi rasa keadilan kepada terdakwa. Dalam persidangan Yusuf menyebut banyak fakta yang terungkap, namun tak pernah jadi pertimbangan hakim.
"Misalnya pengakuan Junaidi (berkas terpisah) selaku pemilik mobil dan Elfi Darius (berkas terpisah) menyatakan bahwa Syahrial tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal sabu seberat 53 kg itu," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
Yusuf mengatakan, Syahrial mendapat upah Rp200-400 ribu sebagai sopir rental. Saat sabu itu dinaikkan ke atas mobil, Syahrial pun tak mengetahuinya.
Syahrial merasa ditipu oleh Junaidi dan Elfi Darius. Karena dari Tanjungbalai ke Medan tak pernah ada pembicaraan membawa sabu. Justru mereka bilang hanya mau menjual mobil yang digunakan.
"Junaidi dan Elfi Darius juga berbohong dengan mengatakan yang mengejar itu adalah orang jahat yang ingin merampok mobil mereka. Syahrial pun disuruh semakin memacu laju mobilnya hingga akhirnya dapat dihentikan petugas BNN di Jalan Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor," pungkasnya. (fnr/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LVTmu4
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Rental Bawa Sabu 53 Kg"
Post a Comment