
"Prematur penyidik bila sudah menetapkan tersangka terhadap Bernard," kata Damai saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Menurutnya, polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bernard sebagai tersangka. Ia menganggap keterangan saksi pelapor, dalam hal ini Ninoy, mestinya tak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
"Seseorang pasti trauma karena syok bila baru saja dihakimi massa. Tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya," tuturnya.
Damai mengatakan, jika penyidik tak mempunyai dua alat bukti yang cukup, maka penetapan Bernard sebagai tersangka adalah tindakan terburu-buru.
Damai menambahkan, pihaknya bakal segera melakukan koordinasi untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Bernard. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga bakal segera bertemu Bernard.
"Kebetulan saya ketua divisi hukum PA 212, saya berposisi ada di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini kita akan buat surat kuasa dan langsung besuk," ucap Damai.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Selain Bernard, polisi juga menetapkan seseorang Fery sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, ia sempat diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Dengan demikian, polisi telah menetapkan total 13 tersangka dalam kasus ini.
Ninoy dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2IyG1pf
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PA 212: Penetapan Tersangka Bernard Abdul Jabbar Prematur"
Post a Comment