Search

PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus Amblasnya Jalan Gubeng

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, Senin (7/10). Ada enam tersangka yang akan dihadirkan dalam sidang.

Juru Bicara PN Surabaya, Sigit Sutriyono mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

"Iya hari ini (7/10), dipimpin hakim R Anton Widyopriyono," kata Sigit, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Namun demikian Sigit mengaku belum mengetahui jadwal pasti kapan sidang dimulai. Menurutnya hal itu tergantung dengan keputusan jaksa.

"Itu yang saya enggak tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.

Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Usai diperiksa, Fuad mengaku tak mengetahui apapun terkait kasus amblasnya jalan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kedatangan dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

"Masalah Gubeng itu lho. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, Alhamdulillah, sebagai saksi," kata Fuad, Mares silam.

Fuad mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, menolak menjelaskan apa saja yang menjadi materi pertanyaan.

"Kalau itu coba tanya ke penyidik ya," ujarnya singkat.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2On0npf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus Amblasnya Jalan Gubeng"

Post a Comment

Powered by Blogger.