Search

Polemik Molotov dan Minyak Jarak dalam Penangkapan Dosen IPB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sabtu (28/9) dini hari, petugas Polisi mengamankan sejumlah orang di kawasan Tangerang yang diduga akan 'memancing air keruh' di tengah Aksi Mujahid 212. Mereka dituding mempersiapkan bahan peledak berbentuk molotov untuk menciptakan kericuhan di tengah aksi yang berlangsung pada Sabtu siang di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta.

Salah satu yang diamankan adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Polisi mengamankan puluhan bom molotov di kediaman pribadi AB di Kota Bogor.

Belakangan di media sosial muncul pembelaan bahwa botol minyak yang diamankan dari rumah AB adalah minyak jarak dagangannya. Publik mencurigai dugaan kriminalisasi terhadap AB.


Namun, polisi membantahnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merencanakan kericuhan di tengah Aksi Mujahid 212 menggunakan molotov.

"Dasarnya apa [informasi di media sosial]? Itu bom rakitan. Jangan percaya [media sosial]," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/10).

Dedi menerangkan bom itu dibuat tersangka lainnya yakni S alias L. S diminta untuk merakit dan memesannya dari Ambon. Bom rakitan itu, kata Dedi, memiliki efek yang lebih besar.

"Kalau diledakkan lebih bahaya dampaknya dari sekadar molotov," sambung perwira polisi bintang satu tersebut.

Tak hanya AB, Polda Metro Jaya menetapkan 9 tersangka lain terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) siang. Mereka ialah S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.

Dari pemeriksaan polisi diketahui AB berperan sebagai perekrut dua terduga lain, yakni OS dan S. Selanjutnya, AB meminta S mencari orang yang dapat membuat bom sekaligus menjadi eksekutor.

"Saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S ini berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom," ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

S kemudian merekrut empat orang lainnya, yakni JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka berperan sebagai perakit bom sekaligus yang akan melakukan pelemparan bom di tengah Aksi Mujahid 212, Sabtu kemarin. Sedangkan OS direkrut untuk menerima dana yang akan digunakan eksekutor untuk menciptakan kerusuhan di tengah demo.

OS diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.

"Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya," tutur Dedi.

Atas perbuatannya 10 tersangka itu dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.

Polisi Belum Tunjukkan Bukti

Kuasa hukum AB, Gufroni mengatakan pihaknya belum pernah ditunjukkan barang bukti molotov oleh pihak penyidik.

"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufroni saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Di sisi lain, Gufron mengaku heran dengan pemberitaan atau narasi yang terbangun di media yang menyebut seolah-olah kliennya adalah aktor utama, inisiator, hingga penyandang dana dalam kasus tersebut.

Padahal, sambung Gufron, berdasarkan pengakuan AB diketahui orang yang menjadi otak atau penyandang dana merupakan orang terpandang.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan, bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," tuturnya.

Selain itu, Gufron juga mengungkapkan sampai saat ini penyidik baru memberikan surat penangkapan dan surat penahanan atas kliennya. Sedangkan surat penggeledahan beserta Berita Acara Penggeledahan, dan Surat Penyitaan beserta Berita Acara Penyitaan belum diberikan kepada kuasa hukum meskipun sudah diminta.

"Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Gufron.

[Gambas:Video CNN]
Walaupun begitu menurut Gufron, kliennya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Namun, pihaknya meminta agar penyidik dapat memberikan hak-hak yang memang dimiliki kliennya.

"Kami berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami," kata Gufron.

Saat ini, AB dan sembilan tersangka lainnya juga telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

(ctr,dis/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2p5lDoK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Molotov dan Minyak Jarak dalam Penangkapan Dosen IPB"

Post a Comment

Powered by Blogger.