Search

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta ke Kejaksaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Keenam tersangka itu yakni Paulus Suryanta Ginting (Surya Anta), Isay Wenda, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, Anes Danoo Tabuni, dan Arina Elopere.


Pelimpahan itu diketahui dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut telah lengkap atau P21.

"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11).


Sementara itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menyebut keenam tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Kejari Jakpus.

Dalam proses penyerahan tersebut, kata Dwiasi, pihak kepolisian melakukan pengawalan dari Rutan Mako Brimob, Depok menuju ke Kejari Jakpus.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob, nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," tutur Dwiasi.


Sebelumnya, polisi menangkap enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka.

Satu dari enam tersangka itu yakni juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting. Ia ditangkap di Plaza Indonesia pada Sabtu (31/8) lalu.

Polisi menjerat keenam tersangka itu dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP tentang Makar.

Keenam tersangka itu diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada. Selasa (22/10).

Sidang perdana digelar pada Senin (11/11) lalu, namun saat itu pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. Alhasil, sidang ditunda hingga 25 November mendatang.

(dis/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2rUi2eL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta ke Kejaksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.