Search

Komnas HAM Usul Penerbitan Perppu Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak kunjung selesai.

"Kami berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu atas UU No. 26 tahun 2000 untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, kemudian diharapkan juga ada tim bersama antara Komnas HAM dengan Kejagung yang sekretariatnya di Komnas HAM," ujar Choirul dalam diskusi publik yang merupakan rangkaian kegiatan Festival HAM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/11) seperti dilansir Antara.

Perppu tersebut, kata dia, diharapkan memberikan kewenangan lebih luas bagi Komnas HAM untuk melakukan penyidikan. Pasalnya yang berlangng selama ini kerap terkendala sehingga tak jua naik ke Pengadilan HAM.


"Dalam kasus pelanggaran HAM berat itu, Komnas HAM sudah meminta keterangan puluhan orang dan bukti-buktinya juga ada, namun ketika berkas itu sudah diserahkan kepada kejaksaan agung maka dikembalikan lagi dengan dalil bukti yang dikumpulkan Komnas HAM belum cukup," tuturnya. Diakui Choirul untuk mencari bukti dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, pihaknya kerap mengalami kendala soal kewenangan ketika terkait dokumen resmi di suatu instansi.

Ia mengatakan beberapa dokumen resmi yang menunjukkan perintah atas tindakan pelanggaran HAM juga ada di salah satu instansi yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Namun, sambungnya, pihak Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil secara paksa dokumen tersebut.

Untuk mendapatkannya, butuh kewenangan merampas alat bukti. Tapi, sambung Choirul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Saya berharap penegak hukum yang punya kewenangan untuk merampas alat bukti bisa melakukan itu, namun kalau tidak bisa maka berikan surat perintah perampasan dokumen kepada Komnas HAM, agar kami bisa bergerak melakukannya dengan cepat," kata Choirul.

Menurut Choirul jika Perppu itu diterbitkan, menunjukkan bentuk komitmen pemerintahan di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

"Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang kini masih ada di ranah jaksa agung dan perdebatannya tidak kunjung tuntas terkait dengan pemenuhan alat bukti yang dikumpulkan Komnas HAM dinilai tidak cukup," kata Choirul.

Choirul menuturkan kasus-kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yakni peristiwa 1965-1966, penembak misterius (petrus) 1982, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003, peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003, peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998, peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989, serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Komnas HAM Usul Penerbitan Perppu Kasus HAM BeratJaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menuntut penyelesaian kasus HAM masa lalu lewat aksi Kamisan saban Kamis di seberang Istana Merdeka, Jakarta.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD, saat ditemui wartawan di komplek kantornya, meminta Komnas HAM) untuk menunjukkan bukti kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Mahfud mengaku secara pribadi siap mendampingi untuk membawa bukti itu ke pengadilan.

"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11).

[Gambas:Video CNN]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak ingin Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tarik ulur dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, itu harus diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut.

"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita klirkan saja itu," ujar Mahfud soal kasus HAM masa lalu tersebut.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2O7wPvc
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Usul Penerbitan Perppu Kasus HAM Berat Masa Lalu"

Post a Comment

Powered by Blogger.