Search

KPK Minta Bantuan Interpol Cari Sjamsul Nursalim

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat Nastional Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan buron kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hal itu tercantum dalam surat KPK kepada Sekretariat NCB Interpol soal permohonan bantuan pencarian lewat mekanisme Red Notice Interpol tertanggal 6 September 2019.

"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN [Sjamsul] dan ITN [Itjih]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Dalam surat itu, Febri menjelaskan pihaknya menguraikan perkara yang diduga dilakukan Sjamsul dan Itjih. Lebih lanjut, ia menyebut akan dilakukan pertemuan antara KPK dengan pihak NCB Interpol Indonesia sebagai langkah tindak lanjut.

"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," tutur dia.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut status Sjamsul Nursalim dan isterinya sudah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri.

Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat aliran dana BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Keduanya sudah dua kali dipanggil komisi antirasuah sebagai tersangka, yakni pada Jumat (28/6) dan Jum'at (19/7). Namun, bos PT Gajah Tunggal Tbk dan isterinya itu mangkir tanpa surat keterangan maupun alasan ketidakhadiran.

Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, sempat menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka itu berlebihan.

"Ini perkara kan terkait Pak Syafruddin [Temenggung], sementara dinyatakan beliau perbuatannya bukan pidana [oleh Mahkamah Agung]," kata Maqdir saat dihubungi.

Diketahui, MA memutus kasus Sjafruddin, mantan Kepala BPPPN, terkait BLBI bukan pidana, tapi perdata.

(ryn/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2KHTwnL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Minta Bantuan Interpol Cari Sjamsul Nursalim"

Post a Comment

Powered by Blogger.